Berita Terkini Nasional

104 Kader Partai Politik Jadi Komisaris BUMN, Nyaris Separuhnya dari Gerindra

Ada 104 kader partai politik menempati posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

|
Editor: soni yuntavia
SHUTTERSTOCK/KOMPAS.COM/ABDURRAHIM HUSAIN
KOMISARIS BUMN - Ilustrasi badan usaha milik negara (BUMN). Temuan Transparency International Indonesia (TII) baru-baru ini menunjukkan sebanyak 104 kader partai politik menempati posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).   

"Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025," ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporan Panja RUU BUMN, Kamis (2/10).

Poin penting lain dari UU BUMN yang baru adalah berubahnya nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Lebih Profesional

Menanggapi soal banyaknya kursi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduduki politikus, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap keberadaan UU BUMN yang baru saja disahkan DPR bisa membuat perusahaan negara bersifat lebih profesional.

“Ya, dengan sudah adanya aturan yang baru, lagi kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan profesional dan efektif,” kata Puan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Harapan itu Puan sampaikan saat dimintai tanggapan terkait 165 dari 562 kursi komisaris BUMN yang diduduki oleh politikus. Adapun DPR RI baru saja mengesahkan hasil Revisi UU BUMN hari ini dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 tahun 2025-2026.

Puan berharap kinerja perusahaan BUMN dalam waktu ke depan bisa sesuai dengan semangat memperbaiki perusahaan pelat merah bersama-sama. “Secara bergotong royong di Indonesia,” tutur Puan.

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan 

DPR resmi menegsahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang diatur dalam UU BUMN yang baru itu adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN

Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025). 

"Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025," ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporan Panja RUU BUMN, Kamis (2/10/2025).

Poin penting lain dari UU BUMN yang baru adalah berubahnya nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. 

 Selanjutnya, adanya penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

"Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional," ujar Anggia.

Adapun saat ini, terdapat 31 wakil menteri (wamen) yang menjabat sebagai komisaris maupun posisi direksi lain di perusahaan-perusahaan BUMN. 

( Tribunlampung.co.id / Tribun network / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved