Suami Iseng Download MiChat di HP, Istri: Kamu Mau Jual Aku?

Namun, setelah AA download MiChat, DA malah ketagihan menjalani jasa prostitusi online alias open BO di rumah mereka di Kabupaten Bangka.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KETAGIHAN OPEN BO - Foto ilustrasi, penjahat wanita ditangkap polisi. Berawal dari sang suami, inisial AA (29), download aplikasi MiChat di ponsel atau HP, sang istri, inisial DA (24), sempat mempertanyakan ke suaminya itu, apakah akan menjualnya. Namun, setelah AA download MiChat, DA malah ketagihan menjalani jasa prostitusi online alias open BO di rumah. DA pun mengungkapkan alasannya, akhirnya menuruti keisengan suaminya, untuk melakukan open BO di rumah tersebut. Satu di antara alasannya yakni karena kebutuhan ekonomi yang mendesak keluarga muda itu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bangka Belitung - Berawal dari sang suami, inisial AA (29), download aplikasi MiChat di ponsel atau HP, sang istri, inisial DA (24), sempat mempertanyakan ke suaminya itu, apakah akan menjualnya.

Namun, setelah AA download MiChat, DA malah ketagihan menjalani jasa prostitusi online alias open BO di rumah.

DA pun mengungkapkan alasannya, akhirnya menuruti keisengan suaminya, untuk melakukan open BO di rumah tersebut. Satu di antara alasannya yakni karena kebutuhan ekonomi yang mendesak keluarga muda itu.

Terlebih, AA tak kunjung mendapat pekerjaan, sehingga membuat pemasukan pasutri itu tak ada. Kini, pasutri asal Bangka Belitung tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat DA open BO di rumah, sementara suaminya, AA, jaga anak saat sang istri melayani tamunya.

Prostitusi adalah kegiatan atau praktik seseorang memberikan layanan seksual kepada orang lain dengan imbalan berupa uang atau bentuk pembayaran lain.

Adapun ciri utamanya, ada transaksi, bersifat komersial, bukan hubungan atas dasar cinta atau suka sama suka. Umumnya dianggap melanggar norma agama, sosial, dan di banyak negara termasuk tindak pidana (meskipun di beberapa negara tertentu ada yang melegalkannya dengan aturan khusus).

Di Indonesia, prostitusi tidak dilegalkan dan termasuk tindakan melanggar hukum, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media online.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari BangkaPos.com, praktik tersebut sudah mereka jalankan selama tiga bulan di rumah mereka di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selama itu, DA sudah melayani sekitar 15 pelanggan.

Sementara sang suami memilih berada di ruang tamu saat istrinya di kamar. Ia menjaga anak yang masih balita sambil main Hp. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus dugaan prostitusi. DA dan AA pun menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Rabu (1/10/2025).

Keduanya digiring dari ruang tahanan yang telah ditempati sejak Senin (29/9/2025) lalu setelah sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim personil Polsel Pemali. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang terpisah.

AA menyebut, jika ia sudah pernah meminta menghentikan praktik open BO tersebut, setelah 15 kali menjalaninya. Namun keduanya justru cekcok.

“Aku pun sempat mau akhiri hidup, di tanganku ada bekas silet,” ujar AA.

Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras.

“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.

Di sisi lain, AA mengakui bahwa dirinya yang pertama kali mendownload aplikasi MiChat di handphone sang istri dan mempunyai ide tak terpuji tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Tags
MiChat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved