Pembunuh Bocah Pas Pergi Mengaji Divonis Bui 10 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 5 September 2025. MA, bocah berusia 10 tahun, berangkat mengaji bersama adiknya W (7) dengan sepeda listrik.
Mereka menempuh jarak sekitar 1,3 kilometer dari rumahnya di Desa Hakambololi menuju tempat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kolaka Timur.
Namun di tengah perjalanan, RH menghadang mereka dengan sebilah parang.
Sang adik berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sementara MA dikejar hingga ke kebun. Di situlah RH menghabisi nyawa bocah itu dengan menebas lehernya.
“Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” ungkap Iptu Irwan.
Warga yang datang ke lokasi hanya bisa menemukan MA dalam kondisi bersimbah darah.
Bocah itu sempat dibawa ke RSUD Ladongi, Kolaka Timur, namun nyawanya tak tertolong.
Ancaman Hukuman
Pelaku RH kini diadili dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Jika terbukti ada unsur perencanaan, ia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Namun fakta bahwa jaksa hanya menuntut 7 tahun membuat keluarga korban merasa terhempas.
Mereka menilai hukuman itu tak sebanding dengan kejamnya perbuatan RH terhadap putri kecil mereka.
Luka yang Sulit Sembuh
Kini, keluarga MA harus menelan kenyataan pahit.
Anak perempuan mereka yang ceria, yang seharusnya sibuk menuntut ilmu agama bersama teman-temannya, pergi dengan cara yang tragis.
Kesedihan kian dalam ketika perjuangan panjang mencari keadilan justru berujung pada tuntutan yang dinilai terlalu ringan.
Bagi keluarga, luka itu akan terus membekas.
“Ini bukan hanya tentang anak kami, tapi tentang rasa keadilan untuk semua orangtua,” ujar Udin lirih, dengan tatapan yang masih menyiratkan marah dan kecewa.
Berita selanjutnya Fakta Baru Ayah MA Pertama Kali Lihat RH, Pembunuh Bocah Saat Berangkat Ngaji
pembunuh
Belasan Pengacara Bela Radiet Tersangka Kematian Mahasiswi Unram, Yakin Tak Bersalah |
![]() |
---|
Terungkap Pembunuh 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat |
![]() |
---|
Pembunuh Pengantin Baru di Tanah Laut Ternyata Kenalannya di Aplikasi Jejaring Sosial |
![]() |
---|
Buronan Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Akhirnya Didemosi 3 Tahun! |
![]() |
---|
Terkuak Pembunuh Wanita Berdaster di Kamar Kos, Irnakulata Dibunuh Pacar ABG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.