Pembunuh Bocah Pas Pergi Mengaji Divonis Bui 10 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim.

Tangkapan Layar Video Viral
PEMBUNUHAN BOCAH - RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RH, Kamis (2/10/2025). Keputusan hakim terhadap pelaku pembunuhan keji anak perempuan inisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara memicu perdebatan sengit. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan, tetapi dianggap jauh dari kata adil oleh keluarga korban. 

Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 5 September 2025. MA, bocah berusia 10 tahun, berangkat mengaji bersama adiknya W (7) dengan sepeda listrik.

Mereka menempuh jarak sekitar 1,3 kilometer dari rumahnya di Desa Hakambololi menuju tempat mengaji di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kolaka Timur.

Namun di tengah perjalanan, RH menghadang mereka dengan sebilah parang. 

Sang adik berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga, sementara MA dikejar hingga ke kebun. Di situlah RH menghabisi nyawa bocah itu dengan menebas lehernya.

“Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” ungkap Iptu Irwan.

Warga yang datang ke lokasi hanya bisa menemukan MA dalam kondisi bersimbah darah.

Bocah itu sempat dibawa ke RSUD Ladongi, Kolaka Timur, namun nyawanya tak tertolong.

Ancaman Hukuman

Pelaku RH kini diadili dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, ia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Namun fakta bahwa jaksa hanya menuntut 7 tahun membuat keluarga korban merasa terhempas.

Mereka menilai hukuman itu tak sebanding dengan kejamnya perbuatan RH terhadap putri kecil mereka.

Luka yang Sulit Sembuh

Kini, keluarga MA harus menelan kenyataan pahit. 

Anak perempuan mereka yang ceria, yang seharusnya sibuk menuntut ilmu agama bersama teman-temannya, pergi dengan cara yang tragis.

Kesedihan kian dalam ketika perjuangan panjang mencari keadilan justru berujung pada tuntutan yang dinilai terlalu ringan.

 Bagi keluarga, luka itu akan terus membekas.

“Ini bukan hanya tentang anak kami, tapi tentang rasa keadilan untuk semua orangtua,” ujar Udin lirih, dengan tatapan yang masih menyiratkan marah dan kecewa.

Berita selanjutnya Fakta Baru Ayah MA Pertama Kali Lihat RH, Pembunuh Bocah Saat Berangkat Ngaji

Sumber: Tribun sultra
Halaman 4 dari 4
Tags
pembunuh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved