Berita Terkini Nasional

Alasan Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Rutan BNNP

Penahanan oleh jaksa tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diserahkan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Tribunlombok.com/Robby Firmansyah
KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka Kompol Yogi saat dibawa menuju mobil tahanan usai diserahkan oleh pihak Polda NTB kepada Kejari Mataram, Jumat (3/10/2025). Dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi, di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaksa ungkap alasannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Terungkap alasan jaksa menahan dua tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.

Penahanan oleh jaksa tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diserahkan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (3/10/2025).

Kedua tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi adalah atasan korban saat dinas di kepolisian, yaitu Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris.

Terkait alasan penahanan di Rutan BNNP tersebut diungkap oleh Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana.

Menurut Pasek Swardhyana, alasan Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris tidak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat demi keamanan.

"Tersangka kita tahan di Rumah Tahanan BNNP selama 20 hari ke depan. Tadi ada surat dari Kalapas dengan pertimbangan keamanan saja," kata Made, Jumat (3/10/2025) dikutip TribunLombok.com.

Made mengungkapkan dalam berkas perkara yang diserahkan Polda NTB kepada Kejari Mataram, tidak terdapat berkas terkait kasus narkoba yang menyeret dua perwira polisi ini. 

"Tidak ada berkas RJ (Restorative justice) kasus narkoba, diberkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja," kata Made.

Jaksa juga menepis penahan dua tersangka ini pasca pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, di Rutan BNNP berkaitannya dengan kasus narkoba.

Made juga tidak menyebutkan secara eksplisit, keamanan seperti apa yang menjadi pertimbangan pihak Lapas tidak menerima dua tersangka ini.

"Tidak ada kaitannya (Narkoba), itu pertimbangan beliau-beliau di sana, Lapas juga mungkin kelebihan penghuni," kata Made.

Yogi dan Haris dibawa menuju Rutan BNNP sekira pukul 15:03 Wita dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram. Saat keluar dari ruangan keduanya menggunakan rompi tahanan berwarna merah.

Sebelumnya keduanya tiba di gedung Kajari Mataram sekira pukul 09:15 Wita, dengan menggunakan baju tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan, dan menandatangani sejumlah dokumen.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan berkas kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap pada, Rabu (1/10/2025).

"Iya hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Catur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved