Berita Terkini Nasional

Tak Terima Ditegur, 3 Pengamen Jalanan Lempari Lansia Pakai Batu

Tiga pengamen jalanan nekat keroyok lansia hanya karena tidak terima ditegur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pamanukan, Subang.

Editor: Kiki Novilia
TribunBanyumas/Rifqi Gozali
LEMPARI LANSIA - Foto ilustrasi garis polisi. Tiga pengamen jalanan nekat keroyok lansia hanya karena tidak terima ditegur.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Subang - Tiga pengamen jalanan nekat melakukan pengeroyokan terhadap lansia hanya karena tidak terima ditegur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pamanukan, Subang, Sabtu (4/10/2025). 

Pengeroyokan adalah tindakan bersama-sama menyerang atau memukul seseorang dengan maksud menyakiti atau merugikan korban. Dalam hukum pidana, pengeroyokan biasanya dianggap sebagai tindak kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang terhadap korban tunggal atau lebih, sehingga termasuk ke dalam kategori kekerasan fisik secara kolektif.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan, peristiwa ini berawal pada Jumat (3/10/2025) pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu datang ke rumah seorang warga bernama Rendi.

Korban bernama Herna (66) menegur para pelaku lantaran merasa terganggu. Tapi sayangnya, ketiga pelaku merasa tidak terima dan lantas melempari korban dengan batu.

"Tak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban sampai mengenai wajah dan pipinya. Lalu, melempari rumah korban dengan batu, bambu, juga kayu," kata Dony, dikutip Tribunjabar, Minggu (5/10/2025).

Kapolres menambahkan, akibat penganiayaan ini korban ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) dini hari atau pukul 02.00 WIB. Korban meregang nyawa dengan kondisi tubuh luka-luka.

Kini Tim Resmob Satreskrim mengamankan tiga pelaku. Ketiganya berinisial DS, MA, dan EK, warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Pamanukan yang kesehariannya sebagai pengamen jalanan.

"Dua pelaku berinisial DS dan MA diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berita selanjutnya Pengantin Pria Diamankan Polisi saat Resepsi Pernikahan Keroyok Pemain Musik

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved