Berita Terkini Nasional
Nasib Debt Collector seusai Tantang dan Hina Polwan saat Tarik Kendaraan, Ditangkap
Padahal polwan tersebut berusaha memediasi debt collector tersebut di kantor kepolisian saat menarik kendaraan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Terungkap nasib debt collector sesuai tantang dan hina polwan saat tarik kendaraan.
Padahal polwan tersebut berusaha memediasi debt collector tersebut di kantor kepolisian saat menarik kendaraan.
Ironisnya debt collector tersebut malah bersikap arogan di hadapan polwan.
Debt collector adalah penagih utang, yaitu pihak ketiga yang ditugaskan oleh pemberi pinjaman (kreditur) untuk menagih pembayaran utang kepada peminjam (debitur) yang gagal bayar.
Tugas utama mereka adalah menagih utang dari akun yang menunggak, yang bisa dilakukan secara langsung oleh perusahaan, atau melalui agen penagihan utang eksternal
Akhirnya polisi menangkap dan menahan debt collector yang menantang hingga menghina anggota polisi wanita (polwan) ketika hendak dimediasi saat penarikan kendaraan.
Aksi arogan debt collector ini juga viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @tangkot24jam.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dengan rambut dikuncir tengah marah-marah di depan sejumlah polisi yang salah satunya seorang polwan.
Di sana, dia nampak protes ketika anggota memfasilitasi upaya mediasi di kantor kepolisian terdekat soal penarikan kendaraan. Alih-alih mendengarkan, debt collector itu justru bersikap arogan.
"Kerjaan tidak ada dasar, saya tidak buat keributan, saya tidak bunuh orang, saya tidak pencuri," ucap pria debt collector tersebut kepada anggota polisi.
Aksi arogan itu pun diketahui terjadi di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang pada Kamis (2/10/2025) lalu. Setelahnya, polisi pun menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyebut hasil penyelidikan diketahui debt collector itu berinisial L (38). Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor dalam keterangannya, Sabtu (4/10//2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," tuturnya.(*)
Berita Selanjutnya 4 Penculik Kacab Bank Ternyata Debt Collector, Curhatan Istri Diungkap Ketua RT
Wanita Babak Belur saat Menagih Uang dan HP yang Dipinjam Pacar, Pelaku Mengamuk |
![]() |
---|
Posisi Duduk 2 Korban Tewas Innova Masuk Jurang Disorot, Kursi Kedua Tengah dan Kiri |
![]() |
---|
Pesan Haru Suami saat Menyerahkan Istri ke Pria Selingkuhan, 'Jaga Dia, Jangan Sakiti' |
![]() |
---|
Kecurigaan Oknum PNS Terhadap Kehamilan Wanita Simpanan, Ragukan Anak yang Dikandung |
![]() |
---|
Sosok Sopir Kecelakaan Maut Jadi Sorotan, Pedangdut Cantika Davinca Rela Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.