Bandit Curanmor Meringis Kesakitan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Betis

Bandit pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Mojokerto Raya, Jombang dan Lamongan, hanya bisa meringis kesakitan di atas kursi roda.

SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
BANDIT CURANMOR DITANGKAP - Pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah diamankan di Polres Mojokerto Kota, kedua pelaku ditangkap di rumah kos Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Pelaku seorang residivis yang sudah 5 kali mencuri motor di wilayah Jombang, Mojokerto dan Lamongan. 

Ia merupakan seorang residivis kasus serupa, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan di Lamongan pada tahun 2024.

Dari pengakuan pelaku, komplotan ini telah melakukan setidaknya lima kali pencurian motor di berbagai lokasi. 

"Hasil pengembangan penyidikan, pelaku mencuri dua sepeda motor Honda Beat di Perak Jombang (antara Februari-Maret 2025), satu unit Honda Vario di Kemlagi Kabupaten Mojokerto (Agustus 2025), serta satu unit Honda Beat di Gedeg Kabupaten Mojokerto dan Honda Vario di Lamongan (pada 1 Oktober 2025)," beber Kapolres Herdiawan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membeberkan modus operandi para tersangka. 

Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox sebagai sarana untuk berkeliling mencari target di sekitar Mojokerto Raya. 

Hoirul, yang dikenal memiliki keahlian khusus, mampu merusak kunci ganda motor yang tertutup magnet menggunakan alat khusus.

"Pelaku merusak kunci ganda motor yang tertutup magnet dengan alat," jelas Siko. 

Setelah berhasil mencuri, para tersangka akan mengganti pelat nomor motor hasil kejahatan dengan pelat palsu untuk menghilangkan jejak.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Motor curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta per unit. 

"Uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena yang bersangkutan tidak bekerja," tambah Siko.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha R25 hasil curian, satu unit motor Yamaha Aerox yang digunakan tersangka untuk beraksi, peralatan kunci T, topi dan jaket jins. 

Sementara itu, satu unit motor hasil pencurian di Lamongan, telah dilimpahkan ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Berita selanjutnya Alasan Sebenarnya Heriyanto Bunuh Dina, Rudapaksa Korban Usai Tak Bernyawa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved