Bandit Curanmor Meringis Kesakitan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi di Betis

Bandit pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Mojokerto Raya, Jombang dan Lamongan, hanya bisa meringis kesakitan di atas kursi roda.

SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
BANDIT CURANMOR DITANGKAP - Pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah diamankan di Polres Mojokerto Kota, kedua pelaku ditangkap di rumah kos Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Pelaku seorang residivis yang sudah 5 kali mencuri motor di wilayah Jombang, Mojokerto dan Lamongan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mojokerto - Bandit pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Mojokerto Raya, Jombang dan Lamongan, hanya bisa meringis kesakitan di atas kursi roda.

Hal tersebut lantaran bandit curanmor tersebut mendapat hadiah timah panas di kedua betisnya dari polisi.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur (Jatim), terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kedua betis pelaku lantaran mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

Bandit curanmor yang berjumlah 2 orang tersebut merupakan komplotan spesialis curanmor lintas daerah. 

Bandit adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kejahatan, biasanya berupa perampokan, pencurian, atau tindak kekerasan di luar hukum, baik secara individu maupun berkelompok.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari surya.co.id, dua tersangka, yang satu di antaranya merupakan residivis, ditangkap di Gresik setelah serangkaian aksi curanmor di Mojokerto Raya, Jombang dan Lamongan.

Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah M Hoirul Anam (32), warga Cerme, Gresik, yang berperan sebagai eksekutor utama.

Lalu, MR alias Miftachur Rama (19), asal Lamongan, yang membantu melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat S 2140 SV. 

Motor tersebut, milik seorang pramusaji kedai kopi di Jalan Raya Gempolkrep, Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yang raib pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan korban dan rekaman video CCTV dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

"Pelaku curanmor berhasil diidentifikasi melalui CCTV, pelakunya ada dua orang. Kedua pelaku kami tangkap di tempat persembunyian, sebuah kos wilayah Gresik, tepatnya di Balongpanggang," ungkap Herdiawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Kamis (9/10/2025) sore.

Saat penangkapan, tersangka Hoirul berusaha melawan dan menyerang petugas. Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua betis kaki Hoirul untuk menghentikan perlawanannya.

Residivis Lihai Beraksi di Lintas Kabupaten

Hasil penyidikan menunjukkan, bahwa M Hoirul Anam bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. 

Ia merupakan seorang residivis kasus serupa, yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan di Lamongan pada tahun 2024.

Dari pengakuan pelaku, komplotan ini telah melakukan setidaknya lima kali pencurian motor di berbagai lokasi. 

"Hasil pengembangan penyidikan, pelaku mencuri dua sepeda motor Honda Beat di Perak Jombang (antara Februari-Maret 2025), satu unit Honda Vario di Kemlagi Kabupaten Mojokerto (Agustus 2025), serta satu unit Honda Beat di Gedeg Kabupaten Mojokerto dan Honda Vario di Lamongan (pada 1 Oktober 2025)," beber Kapolres Herdiawan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membeberkan modus operandi para tersangka. 

Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox sebagai sarana untuk berkeliling mencari target di sekitar Mojokerto Raya. 

Hoirul, yang dikenal memiliki keahlian khusus, mampu merusak kunci ganda motor yang tertutup magnet menggunakan alat khusus.

"Pelaku merusak kunci ganda motor yang tertutup magnet dengan alat," jelas Siko. 

Setelah berhasil mencuri, para tersangka akan mengganti pelat nomor motor hasil kejahatan dengan pelat palsu untuk menghilangkan jejak.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Motor curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta per unit. 

"Uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena yang bersangkutan tidak bekerja," tambah Siko.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha R25 hasil curian, satu unit motor Yamaha Aerox yang digunakan tersangka untuk beraksi, peralatan kunci T, topi dan jaket jins. 

Sementara itu, satu unit motor hasil pencurian di Lamongan, telah dilimpahkan ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Berita selanjutnya Alasan Sebenarnya Heriyanto Bunuh Dina, Rudapaksa Korban Usai Tak Bernyawa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved