Anti dan Febrianto Kenalan dari Grup Medsos, Sepakat Rp300 Ribu 2 Kali Berhubungan

Ternyata, pertemuan Febrianto (22) dengan Anti Puspita Sari (22) berawal dari grup media sosial ( medsos ), dan terjadi kesepakatan antara keduanya.

Kolase Tribunsumsel.com/Tangkapan Layar Rekaman CCTV
PELAKU TERTANGKAP - (Kiri) Febrianto (22) tersangka pembunuhan AP saat dimunculkan dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), dan (kanan) rekaman CCTV jadi bukti awal untuk menangkap Febrianto. Ternyata, pertemuan Febrianto dengan Anti Puspita Sari (22) berawal dari grup media sosial ( medsos ), dan terjadi kesepakatan antara keduanya. Febrianto dan Anti Puspita sepakat untuk check in hotel dengan bayaran Rp300 ribu untuk 2 kali berhubungan. Diduga Anti Puspita menjalani praktik prostitusi alias open BO, tanpa sepengetahuan sang suami. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Ternyata, pertemuan Febrianto (22) dengan Anti Puspita Sari (22) berawal dari grup media sosial ( medsos ), dan terjadi kesepakatan antara keduanya.

Febrianto dan Anti Puspita sepakat untuk check in hotel dengan bayaran Rp300 ribu untuk 2 kali berhubungan. Diduga Anti Puspita menjalani praktik prostitusi alias open BO, tanpa sepengetahuan sang suami.

Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan Febrianto seusai ditangkap polisi di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (15/10/2025).

Anti Puspita, yang merupakan warga Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang itu, ditemukan tak bernyawa dalam kamar hotel Lendosis, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (11/10/2025).

Secara bahasa, istilah “open BO” berasal dari bahasa gaul internet. Kepanjangan “BO” adalah “Booking Order”, yang secara harfiah berarti pesanan pemesanan jasa.

Namun, dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia, istilah “open BO” bukan bermakna umum atau netral. Istilah ini umumnya digunakan di media sosial atau aplikasi perpesanan sebagai kode atau eufemisme untuk menawarkan jasa prostitusi secara online.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Sripoku.com, seusai kesepakatan yang dibuat, pelaku dan korban bertemu di Hotel Lendosis dan keduanya melakukan hubungan sebanyak satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak berhubungan untuk yang kedua kali, korban menolak.

Lalu korban meminta pelaku Febrianto keluar dari kamar.

Pelaku yang marah dan tersinggung lalu menyumpal mulut korban memakai manset hitam. Mencekik korban hingga tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab pink.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan penangkapan itu, menurutnya pelaku ditangkap ketika sedang berada di kawasan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

"Iya benar. (Ditangkap) di Banyuasin ," ujar Nandang.

Suami Korban Bersyukur Pelaku Ditangkap

Mengenai penangkapan Febrinto, Adi Rosadi (36) suami korban, mengaku lega.

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega," ucap Adi dengan suara yang penuh haru kepada Sripoku.com, Kamis (16/10/2025).

Adi juga menegaskan harapannya agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena dia sudah menghilangkan nyawa istri saya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adi juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, baik Jatanras Polda Sumsel maupun Satreskrim Polrestabes Palembang, atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Tags
medsos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved