Berita Terkini Nasional
Brigadir Esco Diduga Sempat Cekcok Sebelum Dibunuh Istrinya Brigadir Rizka
Anggota Polsek Sekotong Brigadir Esco Fasca Rely sempat cekcok sebelum dibunuh istrinya Brigadir Rizka.
Tribunlampung.co.id, Lombok Barat - Anggota Polsek Sekotong Brigadir Esco Fasca Rely sempat cekcok sebelum dibunuh istrinya Brigadir Rizka.
Hal tersebut diugkap Wakapolres Lombok Barat Kompol I Kadek Metria sebagimana dilansir dari Tribun Lombok.
Dia menambahkan, cekcok keduanya diduga dipicu oleh masalah ekonomi.
"Diduga dipicu perselisihan berlatar ekonomi antara pelaku dan korban," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Pertengkaran keduanya pada Selasa (19/8/2025) malam berujung pada tindak kekerasan.
Dalam reka ulang adegan sebelumnya, Rizka memperagakan adegan pemukulan yang mengarah ke kepala belakang Esco.
"Berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal," ucap Kadek.
Tak hanya itu, keduanya sempat berkelahi sehingga Esco juga mengalami luka akibat benda tajam.
Barang bukti gunting yang diduga digunakan untuk melukai Esco sudah disita.
Barang Bukti Masih Dicari
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa penyebab korban meninggal karena benturan benda tumpul di belakang kepala.
Meski demikian, barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk memukul kepala belakang Esco belum ditemukan.
"Satu sudah kami sita, sajam dan satu lagi masih kita cari," jelas Eka.
Setelah Esco tidak sadarkan diri, tubuhnya kemudian dibawa ke kebun di belakang rumah.
Selanjutnya di bagian leher dikaitkan seutas tali nilon warna biru untuk mengesankan bahwa korban seolah-olah bunuh diri.
Sejumlah pihak yang turut serta dalam rangkaian kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Antara lain Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi yang merupakan orang dekat Rizka.
"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terang Eka.
Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dengan kondisi leher terikat tali.
Baca juga: Menkeu Purbaya Dapat Dukungan Gibran untuk Tetap Bicara Ceplas-ceplos
(Tribunlampung.co.id/TribunLombok.com)
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tersangka Provokator Pembakaran Mabes Polri Curhat Lewat Surat, Klaim Alami Kriminalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Briptu-Rizka-diduga-sempat-sembunyikan-jasad-Brigadir-Esco-dalam-rumah-di-ruang-salat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.