1 Alat yang Dipakai Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco Belum Ditemukan, Pemicu Terkuak

Satu alat yang diduga digunakan Briptu Rizka Sintiyani bunuh suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Polsek Sekotong, hingga kini belum ditemukan.

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PARA TERSANGKA - Lima tersangka kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Fasca Rely, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). Satu alat yang diduga digunakan Briptu Rizka Sintiyani bunuh suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Polsek Sekotong, hingga kini belum ditemukan. Polisi masih berupaya mencari barang bukti yang diduga kuat menjadi 'senjata mematikan' hingga membuat Brigadir Esco meregang nyawa. 

Kemudian, hasil autopsi juga mengungkap sejumlah luka di tubuh Brigadir Esco, yang berasal dari senjata tajam.

Senjata tajam itu diduga merupakan satu buah gunting yang kini sudah diamankan dan dihadirkan pada saat jumpa pers.

"Satu sudah kami sita, sajam. Dan satu lagi masih kita cari," jelasnya.

Kini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni Briptu Rizka serta empat orang lainnya berinisial S, D, P, dan N.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, kelima tersangka terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco. Selain sebagai pelaku utama, mereka juga diduga berperan menutupi jejak kejahatan.

Dugaan Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan Brigadir Esco diduga dari persoalan ekonomi rumah tangga, yang kemudian memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski begitu, polisi masih mendalami kronologi pertengkaran yang berujung pembunuhan tersebut.

“Diduga dipicu oleh perselisihan berlatar persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal,” kata Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, Kamis, masih dari TribunLombok.com.

Dalam konferensi pers, polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang telah disita sebagai penguat dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Di antaranya pakaian seperti kaus dan celana jeans, kemeja taktikal dan kemeja biasa, dua unit telepon seluler (HP), sepat, satu unit sepeda motor Scoopy, dan senjata tajam berupa gunting, yang diduga digunakan dalam penganiayaan sehingga menyebabkan luka di tubuh Brigadir Esco.

Adapun Briptu Rizka dan empat tersangka baru inisial S, N, D, dan P merupakan orang yang membantu untuk menutupi kejahatan pembunuhannya.

Empat tersangka baru ini telah dibuatkan surat penangkapan dan akan ditahan sementara waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Ancaman pidana terberatnya yaitu hukuman mati, sedangkan hukuman ringan 15 tahun penjara.

Berita selanjutnya Kondisi Anti Usai Berhubungan dengan Febri, Masih Pakai Lingerie Dibekap dari Belakang

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Tags
bunuh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved