Berita Terkini Nasional

Adi Lega Pelaku Pembunuhan Istrinya Berhasil Ditangkap Polisi

suami Anti bernama Adi Rodasi (36) mengaku lega setelah pelaku pembunuhan istriny berhasil ditangkap.

Editor: taryono
TIKTOK/Antypuspitasari4/Sripoku.com/Andi Wijaya
DITANGKAP - Adi Rosadi (36), Suami Korban Pembunuhan Anti Puspita Sari. Firasat Adi sebelum istri ditemukan tewas mengenaskan di hotel, wajah terlihat beda. Adi Lega Pelaku Pembunuhan Istrinya Berhasil Ditangkap Polisi. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Anti Puspita Sari (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis Palembang, ternyata dibunun oleh pelanggannya bernama Febrianto (22).

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap Febrianto di Desa Sido Mulya lanjut 18, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.45. 

Lantaran melawan saat akan ditangkap, petugas menghadiahi timah panas di betisnya. 

Melansir pemberitaan Tribun Sumsel, suami Anti bernama Adi Rodasi (36) mengaku lega setelah pelaku pembunuhan istriny berhasil ditangkap.

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega," ujarnya, Kamis (16/10/2025). 

Adi juga berharap pelaku pembunuh mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Saya minta dia (pelaku) dihukum seberat-beratnya," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Adi juga mengucapkan terima kasih ke kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku. 

"Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih," ungkapnya.

Motif

Dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, diketahui permasalah ini bermula dari kesepakatan uang Rp 300 ribu antara korban dan tersangka dalam sebuah grup Open BO Palembang.

Uang Rp 300 ribu tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

Namun setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali.

Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar. 

"Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink," isi data dari kepolisian. 

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin.

Untuk handphone dibuang ke sungai saat pelaku dalam perjalanan ke rumahnya di kawasan Muara Padang.

Sedangkan motornya ada ditemukan tidak jauh di kawasan Muara Padang.

"Handphone korban dibuang ke sungai sedang kita dalami," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, saat rilis pelaku, Kamis (16/10/2025).

Keesokan harinya Sabtu (11/10/2025) pihak hotel curiga kamar ditempati korban belum dibuka hingga lewat waktu check out, kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar.

Lalu pihak hotel menghubungi pihak kepolisian, lalu Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IT II yang menerima laporan langsung mendatangi TKP melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, barang pribadi milik korban, kemudian petugas membawa korban ke RS Bhayangkara guna di visum.

Tindakan kejamnya tega menghabisi AP di kamar hotel dijerat dengan pasal berat.

Bahkan Febrianto terancam bisa terkena hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Adapun polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

Baca juga: Kondisi Asmirandah Setelah Jatuh di Kamar Mandi hingga Mendapatkan 8 Jahitan

 

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved