Berita Terkini Nasional

Cibir Kematian Timothy, Enam Mahasiswa Unud Dijatuhi Sanksi Nilai D

Kematian Timothy Anugerah Saputra kemudian menuai cibiran dari enam mahasiswa percakapan grup WhatsApp (WA).

|
Editor: taryono
istimewa
SANKSI - 6 mahasiswa Universitas Udayana (Unud) kena sanksi karena cibir kematian Timothy Anugerah Saputra (TAS). Cibir Kematian Timothy, Enam Mahasiswa Unud Dijatuhi Sanksi Nilai D. 

“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi Prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan. Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas,” imbuhnya. 

Untuk jumlah mahasiswa yang akan diberikan sanksi nilai D masih menanti pendalaman dari Satgas PPK. “Kami masih menunggu hasil pendalaman satgas,” kata dia. 

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhum.

“Kami sangat berduka atas kepergian salah satu mahasiswa terbaik kami. Universitas Udayana turut merasakan kesedihan yang mendalam bersama keluarga dan seluruh civitas akademika,” kata dia. 

“Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang aman, berempati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Universitas akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai nilai- nilai kemanusiaan dan kehormatan akademik,” ujar Prof. Ketut Sudarsana.

UNUD mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi dan pembelajaran bersama tentang pentingnya empati, rasa hormat, dan kepedulian antar sesama mahasiswa.

UNUD juga terus memberikan pendampingan psikologis bagi rekan-rekan mahasiswa dan civitas akademika yang terdampak, serta berkomitmen memperkuat program kesehatan mental dan literasi digital di lingkungan kampus.

“Kami menghormati privasi keluarga almarhum dan berharap seluruh pihak dapat menghentikan penyebaran konten atau narasi spekulatif yang dapat memperburuk suasana duka. Untuk informasi resmi dan terverifikasi, masyarakat dapat merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana,” kata dia. 

Komentar Sarkastik di Online Berdampak Psikologis Nyata 

Kasus perundungan pada almarhum Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP yang melompat di gedung FISIP Universitas Udayana (Unud) Jalan Sudirman Denpasar menyita perhatian semua pihak. Menanggapi hal tersebut, Cokorda Bagus J.

Lesmana selaku Psikiater sekaligus Guru Besar di bidang Psikiatri Komunitas dan Budaya di Universitas Udayana mengatakan di era media sosial, batas antara empati dan hiburan sering kabur.

Banyak orang tidak memahami bahwa komentar sarkastik atau sindiran di ruang digital memiliki dampak psikologis yang nyata meskipun tidak ada maksud ke arah tersebut karena memang tidak memiliki hubungan langsung dengan korban. 

“Perlu kehati-hatian sebelum menyatakan sebuah komentar sebagai bentuk perundungan. Tidak jarang yang menyebarkan percakapan kecil ke ranah publik lah yang sebenarnya melakukan perundungan,” bebernya, Jumat (17/10). 

Dalam banyak kasus modern terutama di era digital perilaku menyebarkan percakapan pribadi, pesan, atau foto seseorang tanpa izin termasuk dalam kategori perundungan psikologis dan sosial.

Jadi yang menyebarkan percakapan pribadi ke ranah publik, apalagi hingga mencoreng nama seseorang, juga dapat dikategorikan sebagai pelaku perundungan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved