Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Ogah Datang di Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dipastikan tak akan hadir dalam proses sidang mediasi gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
GUGATAN CITIZEN LAWSUIT - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dipastikan tak akan hadir dalam proses sidang mediasi gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Solo - Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) dipastikan tak akan hadir dalam proses sidang mediasi gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Citizen Lawsuit (CLS).

Kepastian Jokowi tak akan pernah hadiri sidang gugatan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, YB Irpan di PN Surakarta, Selasa (21/10/2025).

Ijazah palsu umumnya mengacu pada dokumen pendidikan yang dipalsukan atau diperoleh dengan cara tidak sesuai prosedur hukum dan akademik, misalnya, dibuat oleh pihak yang bukan lembaga pendidikan resmi, diperoleh tanpa proses belajar dan ujian yang sah, dan atau mengandung data palsu (seperti nama, nilai, jurusan, atau tanggal kelulusan).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSolo.com, sidang mediasi gugatan CLS dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di PN Solo, Rabu (22/10/2025).

Namun, sidang mediasi tersebut tidak dihadiri Jokowi selaku tergugat.

Sementara itu dua penggugat yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menghadiri proses mediasi.

"Pak Jokowi bukan penyelenggara negara. Karena bukan pejabat publik, tetapi justru ditarik sebagai pihak dalam gugatan CLS, maka beliau sangat keberatan dan tidak akan hadir dalam proses mediasi, baik secara luring maupun daring," kata YB Irpan, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurut YB Irpan, pihak penggugat Jokowi tidak mempunyai kewenangan hukum untuk meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya.

"Klien kami, Bapak Joko Widodo, tidak akan pernah hadir dalam proses mediasi perkara ini," tegasnya.

Kuasa hukum Jokowi itu menyebut bahwa pihak penggugat meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya dalam proses mediasi, tetapi permintaan tersebut ditolak.

"Kami menolak secara tegas karena Pak Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum memperlihatkan atau menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk kepada publik," ujar YB Irpan.

YB Irpan menegaskan bahwa ijazah Jokowi sudah dikonfirmasi keasliannya oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga kepolisian.

"Keberadaan ijazah Pak Jokowi sudah dikonfirmasi oleh Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik UGM," tutur YB Irpan.

"Selain itu, hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri juga menyatakan ijazah tersebut identik."

"Bahkan saat ini kasus penyebaran tudingan ijazah palsu sudah naik ke tahap penyidikan dengan 12 orang terlapor," kata dia.

Gugatan CLS terhadap Jokowi diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dua alumni UGM.

Gugatan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara adalah mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara untuk menggugat pemerintah atau penyelenggara negara atas tindakan atau kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan publik.

Penggugat berharap perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret banyak pihak dapat segera diselesaikan secara hukum.

Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak yang juga menjadi tergugat dalam perkara ini di antaranya yakni rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Salinan ijazah Jokowi dari KPU Solo

Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi mendapatkan salinan ijazah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU Solo itu akan menjadi bukti kuat bagi penggugat dalam perkara CLS di PN Solo.

"Ini (salinan ijazah Jokowi) adalah salah satu dokumen yang menjadi barang bukti kami di pengadilan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, Rabu (15/10/2025), dikutip dari Tribun Solo.

"Ini mendukung opini atau posita kami di dalam gugatan yang dikenal Citizen Lawsuit. Ini bukti tertulis untuk memperkuat gugatan kami," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Roy Suryo telah mendapatkan salinan ijazah Jokowi terlebih dahulu dari KPU pusat dan KPU DKI Jakarta.

Roy Suryo mendapatkan salinan ijazah dari KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).

Salinan ijazah dari KPU tersebut digunakan Jokowi untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012.

Sementara salinan ijazah Jokowi dari KPU ia dapatkan pada Kamis (2/10/2025).

Salinan ijazah Jokowi yang didapatkan Roy Suryo yaitu salinan pada saat digunakan Jokowi untuk menjadi calon presiden pada 2019.

Berita selanjutnya Roy Suryo Tak Terima Jokowi Disebut Alumni Kebanggan UGM, 'Bukan Berarti Lulusan'

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved