Jerit Karsilan Gegerkan Warga, Alat Vitalnya Disayat Windi Saat Berhubungan

Jerit Karsilan tak terbendung saat kekasih gelapnya, Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter dan menyayat alat kelaminnya, saat sedang berhubungan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SAYAT ALAT KELAMIN - Windi (28), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). Jerit Karsilan (32) tak terbendung saat kekasih gelapnya, Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter dan menyayat alat kelaminnya, saat keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri. Tak pelak, jeritan Karsilan tersebut menggegerkan warga di sekitar Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Jerit Karsilan (32) tak terbendung saat kekasih gelapnya, Windi (28) tiba-tiba mengeluarkan cutter dan menyayat alat kelaminnya, saat keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri.

Tak pelak, jeritan Karsilan tersebut menggegerkan warga di sekitar Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Warga pun mencari sumber suara jeritan tersebut yang ternyata berasal dari balik semak-semak di sekitar Lapangan Baruna.

Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Di balik semak-semak di sekitar Lapangan Baruna, korban dan pelaku sempat berhubungan seperti suami istri.

Alat vital adalah istilah yang digunakan untuk menyebut organ reproduksi atau kelamin pada manusia maupun hewan. Organ tersebut berguna untuk melanjutkan keturunan.

Windi rupanya telah berniat untuk melukai korban. Ia berupaya memancing korban untuk datang ke lokasi perkara. 

Keduanya menggunakan kode "OTW" sebagai sandi rahasia untuk berhubungan layaknya suami istri. Mereka kemudian bertemu di Lapangan Baruna, Panjang, Bandar Lampung, dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim.

Aksi tersebut dilakukan Windi karena emosi dan sakit hati lantaran merasa dipermainkan oleh Karsilan, yang ternyata telah memiliki istri. Bahkan korban masih juga tidak cukup dan bermain perempuan.

"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," ujar Windi saat dihadirkan di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).

Windi mengaku, telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun. Namun belakangan, ia kerap diselingkuhi dan tersiksa batin.

"Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini," ucap Windi dengan nada emosi.

Jerit Karsilan di Balik Semak-semak

Karsilan menjerit minta tolong dari balik semak-semak setelah alat vitalnya disayat oleh Windi (28). Jeritannya memecah keheningan hingga membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter, yang telah dia siapkan sejak awal, di tengah keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri. Windi pun menyayat 'kejantanan' korban.

Korban yang terluka parah langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).

Polisi Buka Suara

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan. Sebab, ia menyediakan cutter sebagai senjatanya.

"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.

Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.

"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Berita selanjutnya Windi Potong Alat Vital Kekasih Gelapnya agar Kapok Tak Main Perempuan

Sumber: Tribun Lampung
Tags
alat vital
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved