Berita Terkini Nasional

Nasib Karsilan Usai Alat Vital Disayat Pacar, Trauma dan Pakai Selang untuk Buang Air

Nasib Karsilan (32) setelah alat vitalnya disayat kekasih gelap, Windi (28). Ia kini masih menjalani pemulihan di rumah sakit.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
KARSILAN TRAUMA - Ilustrasi ranjang rumah sakit. Nasib Karsilan (32) setelah alat vitalnya disayat kekasih gelap, Windi (28). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Nasib Karsilan (32) setelah alat vitalnya disayat kekasih gelap, Windi (28). Ia kini masih menjalani pemulihan di rumah sakit. 

Alat vital adalah istilah yang digunakan untuk menyebut organ reproduksi atau kelamin pada manusia maupun hewan. Organ tersebut berguna untuk melanjutkan keturunan.

Insiden berdarah ini terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Di sana korban dan pelaku sempat berhubungan seperti suami istri.

Tapi siapa sangka, ternyata Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter yang telah dia siapkan sejak awal. Ia pun menyayat 'kejantanan' milik korban.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkap kondisi terkini Karsilan usai mengalami peristiwa memilukan. Korban kini telah menjalani prosedur operasi dan pemasangan selang urine.

Pria beristri itu masih dalam kondisi trauma dan belum stabil. Karena itu, Karsilan masih belum dapat dimintai keterangan atas peristiwa yang dialaminya. 

"Belum karena kondisinya masih trauma. InsyaAllah hari ini atau besok, karena kondisinya terakhir masih belum stabil dan stres," ucapnya, Rabu (22/10/2025).

Martono menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan. Sebab, ia menyediakan cutter sebagai senjatanya.

"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.

Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.

"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pengakuan Pelaku

Windi rupanya telah berniat melukai korban. Ia berupaya memancing korban untuk datang ke lokasi perkara. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved