Berita Terkini Nasional

Setelah Dijebak Melakukan VCS, Wanita di Kendari Diperas hingga Rp 210 Juta

Wanita tersebut teperdaya melakukan VCS setelah didekati pelaku yang berpura-pura menjadi seseorang yang menarik atau dikenal korban.

Tribunnews.com
PEMERASAN MODUS VCS - Seorang wanita menjadi korban pemerasan setelah dijebak melakukan Video Call Sex (VCS) hingga mengalami kerugian Rp 210 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara- Seorang wanita menjadi korban pemerasan setelah dijebak melakukan VCS (Video Call Sex).

Wanita tersebut teperdaya melakukan VCS setelah didekati pelaku yang berpura-pura menjadi seseorang yang menarik atau dikenal korban.

Ironisnya tanpa sepengetahuan wanita asal Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut upaya mendekati korban hanya modus untuk mendapat video privasi atau rekaman melalui VCS.

Setelah itu pelaku melalui video tersebut memeras korban secara bertahap hingga mengalami kerugian Rp 210 juta.  

Pemerasan modus VCS adalah bentuk kejahatan siber di mana pelaku memanfaatkan rekaman aktivitas seksual korban untuk mengancam dan memeras secara finansial.

Pelaku menjebak korban melalui panggilan video yang bersifat seksual atau intim.

Pelaku biasanya berpura-pura menjadi seseorang yang menarik atau dikenal korban, lalu mengajak melakukan VCS.

Selama sesi berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan atau persetujuan.

Setelah rekaman didapat, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga, teman, atau media sosial.

Ancaman ini digunakan untuk memaksa korban mengirimkan uang, biasanya dalam jumlah bertahap. Hal ini yang dialami wanita asal Kendari hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau.

Markas Polresta Kendari ini terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku penipuan online.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan modus yang digunakan pelaku mengancam psikologis korban.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan video kesusilaan berupa VCS ke keluarga korban dan juga ke media sosial," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved