Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 3 Debt Collector, tapi Belum Bisa Diproses Hukum karena Korban Tak Lapor

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/10/2025) terhadap tiga orang berinisial MN, BN alias Rassi, dan LN.

Editor: taryono
istimewa
TIGA DC DITANGKAP - Polisi menangkap tiga orang debt collector (DC) yang memberhentikan paksa sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang wanita, di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Polisi Tangkap 3 Debt Collector, tapi Belum Bisa Diproses Hukum karena Korban Tak Lapor. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Tiga debt collector (DC) yang sempat viral karena berusaha menarik paksa sepeda motor seorang wanita di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap polisi. Namun, ketiganya belum bisa diproses hukum lantaran korban belum membuat laporan resmi.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (17/10/2025) terhadap tiga orang berinisial MN, BN alias Rassi, dan LN.

“Penangkapan itu kami lakukan pada 17 Oktober. Saat ini kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP),” ujar Muri, Jumat (24/10/2025), dilansir Warta Kota.

Menurut Muri, meskipun polisi telah mengamankan para pelaku, proses hukum tidak bisa dilanjutkan tanpa adanya laporan dari pihak korban.

“Kami hanya bisa menahan selama 3x24 jam. Karena belum ada laporan, maka belum bisa kami tindak lebih lanjut,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial, memperlihatkan tiga pria yang mengaku debt collector menghentikan sepeda motor yang dikendarai seorang wanita. Ketika seorang pria mencoba menolong, ia malah diserang oleh para DC tersebut.

Polisi menyelidiki kasus ini dan menemukan bahwa motor yang hendak ditarik ternyata bukan milik wanita tersebut, melainkan motor hasil gadai.

“Korban perempuan itu memakai motor orang lain yang digadaikan kepadanya. Jadi, motor itu memang bukan atas namanya,” terang Muri.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tindakan intimidatif para DC tetap tidak dapat dibenarkan, dan korban memiliki hak untuk melapor agar proses hukum bisa berjalan.

“Kalau korban, baik laki-laki maupun perempuan, melapor atas perilaku tidak menyenangkan, itu bisa kami proses secara pidana,” tegasnya.

Hingga Jumat (24/10/2025), belum ada laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban. Tiga pelaku kini berstatus wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan.

“Sekarang tiga pelaku ini wajib lapor. Tidak ada batas waktu pasti, nanti penyidik yang menentukan,” kata Muri menambahkan.

Aksi Arogan DC

Viral video yang memperlihatkan aksi arogansi sekelompok orang yang diduga debt collector (DC) tengah melakukan aksi arogan terhadap pengendara motor, di dekat Halte Jembatan Baru, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, diketahui bahwa aksi tesebut terjadi pada Kamis (16/10/2025) lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved