Berita Terkini Nasional
Akal Bulus Kades Bujuk Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikah, Pelaku Keluarga Kepala Desa
Ternyata pelaku dengan kepala desa masih mempunyai hubungan keluarga sehingga diduga kades mau mengupayakan damai.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terbongkar akal bulus kepala desa alias kades membujuk mahasiswi korban rudapaksa agar nikah dengan pelaku.
Ternyata pelaku dengan kepala desa masih mempunyai hubungan keluarga sehingga diduga kades mau mengupayakan jalan damai dalam kasus rudapaksa itu.
Padahal mahasiswi korban rudapaksa sudah memilih untuk menempuh jalur hukum atas tindak pidana yang telah dia alami.
Namun kades berulang kali tetap membujuk mahasiswi korban rudapaksa itu untuk menempuh damai kekeluargaan lewat cara menikah dengan pelaku.
Perkara rudapaksa dilakukan oleh pria berinisial SA (27), yang merupakan tetangga korban dan kini telah ditangkap polisi.
Kasus rudapaksa itu terjadi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku SA, belakangan diketahui masih mempunyai ikatan keluarga dengan kepala desa di Kecamatan Balung berinisial NK.
Kades NK diduga ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui pernikahan dengan pelaku.
Alhasil kasus ini menjadi perhatian Bupati Jember Muhammad Fawait.
Ia pun memerintahkan investigasi khusus terhadao sosok Kades NK jika benar bertindak membujuk korban rudapaksa menikah sebagai jalan damai.
Inspektur Pemkab Jember, Ratno C. Sembodo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap NK dilakukan pada Rabu (22/10/2025) setelah menerima laporan melalui kanal pengaduan publik Wadul Gus’e.
“Kami periksa karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar,” ujar Ratno dikutip dari TribunJatim-Timur.com.
Menurut aduan, NK tidak hanya melindungi pelaku yang memiliki ikatan keluarga dengannya, tetapi juga menghalangi korban untuk melapor ke polisi, meskipun korban telah menolak opsi penyelesaian damai berulang kali.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula pada Selasa dini hari (14/10/2025), ketika korban berinisial SF (21), seorang mahasiswi swasta kampus di Jember, mengalami rudapaksa dan penganiayaan oleh SA di rumahnya.
Tak lama setelah itu, SF mendatangi rumah NK untuk meminta bantuan.
Namun, alih-alih memberikan dukungan penuh, NK justru menawarkan dua opsi yakni penyelesaian kekeluargaan melalui pernikahan atau pelaporan ke polisi.
SF tegas menolak opsi pertama dan memilih melapor.
Malam harinya, NK mengadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri keluarga korban dan perangkat desa, di mana ia kembali mengusulkan opsi serupa, termasuk pernikahan dengan pelaku.
Penolakan kedua dari SF membuatnya akhirnya melaporkan kasus ke Polsek Balung pada Rabu (15/10/2025), tanpa pendampingan dari pemerintah desa meskipun NK sempat memerintahkan kepala dusun untuk mendampingi, perintah yang tidak dijalankan.
Inspektorat menilai tindakan NK melanggar asas netralitas dan menunjukkan kelalaian dalam pelayanan publik, khususnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, NK tidak melaporkan insiden ke tingkat kecamatan, dan pengawasan baru dilakukan setelah kasus viral di media sosial sekitar seminggu kemudian.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” tegas Ratno.
Update terbaru dari Inspektorat Jember menyatakan bahwa NK dan seorang kepala dusun telah diputuskan bersalah karena lalai menangani kasus ini.
Rekomendasi sanksi administratif telah disiapkan dan diserahkan kepada Bupati Jember untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini juga menuai kritik dari Fatayat NU Jember, yang menyoroti lambannya penanganan dan saran pernikahan dari Kades sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap korban.
Polisi Ringkus SA
Sementara dikutip dari TribunMadura.com, Kepolisian akhirnya berhasil menangkap SA, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri selama 10 hari.
Pria berusia 27 tahun itu kabur ke luar kota tak lama setelah melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap tetangganya yang berusia 21 tahun di rumah korban.
"Alhamdulillah, pelakunya sudah berhasil ditangkap," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, operasi penangkapan pelaku kejahatan seksual itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan pelaku sebagai tempat persembunyian saat melarikan diri ke luar kota," jelas Bobby.
Bobby menyampaikan bahwa tim polisi baru mulai memburu pelaku pada 19 Oktober 2025, atau lima hari setelah laporan kasus diterima di Polsek Balung Jember.
"Pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah kasus dialihkan dari Polsek ke Polres Jember," tambahnya.
Bobby mengakui bahwa ia belum bisa memberikan detail lengkap mengenai kronologi kejadian, karena tersangka masih dalam proses interogasi oleh penyidik.
"Rincian tentang lokasi dan kronologi penangkapan akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan digelar segera," lanjutnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, dan korban juga mendapat dukungan dari LBH IKA PMII, Kopri PMII Jember, serta Fatayat NU.
Sekretaris Umum IKA PMII Jember, Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku dengan cepat.
Menurutnya, hal ini krusial agar korban memperoleh keadilan. "Selanjutnya, kami akan terus mendampingi korban agar proses penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan," ucapnya.(*)
Berita Selanjutnya 6 Pria Jadi Wanita dalam Pesta 34 Laki-laki yang Digerebek di Hotel, 29 Positif HIV
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tersangka Provokator Pembakaran Mabes Polri Curhat Lewat Surat, Klaim Alami Kriminalisasi |
|
|---|
| Pencari Nasi Sisa Tewas Ditebas Geng Motor, Diduga Jadi Korban Salah Sasaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.