Berita Terkini Nasional
Kepsek Korupsi Dana BOS Dituntut Penjara 14 Tahun, Bayar Denda dan Uang Pengganti
Kelakuan oknum kepala sekolah korupsi Dana BOS terbongkar setelah lima tahun berjalan, sejak tahun 2019 hingga 2024.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Seorang kepala sekolah ( Kepsek) nekat melakukan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 25 miliar.
Kelakuan oknum kepala sekolah korupsi Dana BOS terbongkar setelah lima tahun berjalan, sejak tahun 2019 hingga 2024.
Terungkapnya korupsi kepala sekolah itu setelah adanya laporan warga yang mencurigai penyalahgunaan Dana BOS.
Ternyata setelah diusut oleh Kejaksaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kepala sekolah. Antara lain buat beli bus.
Dilansir TibunJatim.com, oknum kepala sekolah yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah Kepsek PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur bernama Syamhudi.
Kini Syamhudi tidak menjabat kepala sekolah lagi setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Ponorogo.
Syamhudi sudah menjadi terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.
"Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung
Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.
Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).
“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.
Syamhudi Arifin diduga melakukan penyimpangan dana BOS selama tahun 2019.
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tersangka Provokator Pembakaran Mabes Polri Curhat Lewat Surat, Klaim Alami Kriminalisasi |
|
|---|
| Pencari Nasi Sisa Tewas Ditebas Geng Motor, Diduga Jadi Korban Salah Sasaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.