Berita Terkini Nasional

Remaja Bunuh Pacar Gegara Sering Pergi ke Hotel Bareng Pria Lain, Mengaku Hamil

Diduga remaja tersebut cemburu sekaligus sakit hati karena korban pernah mengaku hamil kepada pelaku.

TribunBanyumas/Rifqi Gozali
ILUSTRASI GARIS POLISI - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi terbongkar setelah penemuan jasad wanita muda tanpa busana di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Minggu (26/10/2025) siang. Ternyata dibunuh pacar sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Seorang remaja tega membunuh pacarnya karena sering pergi ke hotel bersama pria lain.

Diduga remaja tersebut cemburu sekaligus sakit hati karena korban pernah mengaku hamil kepada pelaku.

Ternyata pengakuan hamil tersebut untuk memperdaya pelaku hingga memerasnya.

Pelaku merupakan remaja pria terkategori anak di bawah umur inisial  FAG (17) merupakan warga Kabupaten Bungo, Jambi.

Tak hanya menghabisi nyawa pacar, bahkan FAG membuang jasad kekasihnya tanpa busana ke sungai.

Akhirnya jasad wanita tak berpakaian tersebut ditemukan di Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Minggu (26/10/2025) siang.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono diwakili Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham mengungkap motif pembunuhan diduga karena pelaku FAG sakit hati.

Menurutnya, FAG sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban diketahui sering pergi ke hotel bersama pria lain.

“Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo," ujarnya dikutip dari TribunJambi.com

Kronologi

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak bekerja menggunakan perahu pada Minggu (26/10/2025) pukul 13.00 WIB.

Lalu, warga bernama Herikun (41) meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jenazah ke tepi sungai.

Petugas yang datang ke lokasi menemukan korban dalam keadaan tanpa busana. 

Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan.

Kemudian sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki. 

Selain itu, terdapat luka lecet di dengkul kiri dan bekas luka pada mulut korban.

Hasil pemeriksaan sementara dari tim identifikasi menunjukkan bahwa sidik jari korban sulit terbaca akibat kerusakan jaringan kulit. 

Namun setelah penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan masyarakat sekitar, identitas korban berhasil diketahui berinisal DA (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.

Keterangan dari rekan kerja korban mengungkapkan bahwa DA terakhir terlihat pergi bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya, menggunakan mobil Avanza hitam. 

Chat terakhir korban kepada temannya juga menyebutkan bahwa ia akan pergi dengan kekasihnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo beserta Unit Reskrim Polsek Bathin II babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.

Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. 

Saat diinterogasi, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul wajah korban, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding mobil. 

Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti. 

Setelah korban tidak bergerak, pelaku menurunkan jasad korban dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan sebelum kembali ke rumah neneknya.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih.

"Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo," ujarnya. 

"Karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tambahnya. 

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor serta kepada tim Opsnal yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” pungkasnya. 

Barang bukti yang diamankan petugas satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna putih.(*)

Berita Selanjutnya Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved