Seusai Tenggak Miras, Panji Nekat Rudapaksa Nenek 85 Tahun di Rumah Korban

Seusai menenggak minuman keras alias miras, seorang pemuda bernama Panji (21) nekat merudapaksa nenek berusia 85 tahun, berinisial A.

TribunJabar.id/Humas Polres Tasikmalaya
PELAKU RUDAPAKSA - Petugas Polres Tasikmalaya membawa pemuda asal Bantarkalong bernama Panji (21), untuk dilakukan pemeriksaan seusai tindakan bejatnya rudapaksa nenek berumur 85 tahun, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tasikmalaya - Seusai menenggak minuman keras alias miras, seorang pemuda bernama Panji (21) nekat merudapaksa nenek berusia 85 tahun, berinisial A.

Insiden rudapaksa terhadap nenek 85 tahun itu terjadi tepatnya di Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Tindakan bejat Panji tersebut dilakukannya di rumah korban pada Sabtu (25/10/2025) dini hari. Saat itu, korban dalam posisi tertidur lelap.

Rudapaksa adalah istilah hukum dan bahasa Indonesia baku untuk tindak pemerkosaan, yaitu perbuatan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan atau dengan kekerasan, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Perbuatan ini termasuk tindak pidana berat karena melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas tubuh, kehormatan, dan martabat seseorang.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, saat ini, Panji telah diamankan unit reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

Informasi yang didapat, pelaku Panji nekad melakukan rudapaksa nenek berusia 85 tahun yang masih tetangganya ketika tidur di rumahnya, pada Sabtu dini hari (25/10/25).

Tenaga yang kalah jauh memaksa korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang saat kejadian dalam kondisi mabuk minuman keras.

"Iya benar kami mendapat informasi, ada pemuda berumur 21 tahun melakukan asusila terhadap korban lansia berumur 85 tahun."

"Kini pelaku sudah kami amankan dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta ketika dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

AKP Ridwan menuturkan, kasus ini terungkap seusai adanya laporan dari masyarakat dan pihaknya langsung melakukan penangkapan pelaku di kediamannya.

Ridwan menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di kediaman korban saat tetangganya tersebut sedang tertidur lelap seorang diri.

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku dalam menenggak miras dulu di sebuah gubuk sawah tak jauh dari pemukiman," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam aksinya pelaku masuk seorang diri dan langsung melakukan pelecehan pada korban yang saat itu tengah tertidur lelap.

Namun, aksinya cepat diketahui korban karena terbangun sampah berteriak minta tolong.

"Korban menolak tetapi pelaku tetap memaksa, karena korban kalah tenaga dan ketakutan dan terjadi asusila yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan untuk proses visum sekaligus mengumpulkan keterangan pelaku dan korban.

Berita selanjutnya Sosok yang Tinggalkan Siswi SMA di Semak Belukar Tanpa Busana, Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Tags
rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved