Berita Terkini Nasional

Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari sempat Berhenti Lihat Keadaan 4 Korban Tewas Lalu Kabur

Parahnya Risnadi tidak melakukan pertolongan kepada para korban meskipun setelah kecelakaan itu terjadi masih ada yang hidup.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
TABRAK LARI - Pelaku tabrak lari yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025). Sopir pikap tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Risnadi (38) sopir pikap pelaku tabrak lari di Sragen, Jawa Tengah ternyata sempat berhenti melihat kondisi 4 korban tewas.

Parahnya Risnadi tidak melakukan pertolongan kepada para korban meskipun setelah kecelakaan itu terjadi masih ada yang hidup.

Empat sekeluarga korban tewas kecelakaan itu ada yang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) dan ada juga yang di rumah sakit. 

Keempat korban terdiri dari orang tua yakni Saiful Anwar (32), dan Yuwanti (29). Serta dua anak mereka, Amira Syarifatil Anwar (5) dan Alikha Nafisha Anwar (11).

Dua korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gemolong, Sragen.

Peristiwa tabrak lari itu tepatnya terjadi di Jalan Gedongan-Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam.

Risnadi merupakan sopir pikap L300 bernomor polisi AD 8205 DE. 

Dalam kecelakaan ini, Risnadi terbukti melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Tirto Satria Leksono saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).

Adapun kelalaian pertama, Risnadi tak berupaya mengerem ketika melihat ada kendaraan oleng di depannya.

"Sebelum kejadian, pengemudi sudah menyadari bahwa ada kendaraan oleng di jarak 10 meter. Pengemudi tidak berupaya mengerem ataupun menghindar," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.

Selain itu, Risnadi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lampu jarak jauh mobilnya dalam keadaan mati.

Menurut Kukuh, Risnadi sempat turun dari mobil untuk melihat keadaan korban, namun kemudian meninggalkan lokasi kejadian setelah melihat empat orang terkapar.

"Setelah kejadian, menyadari ada 4 korban terkapar dan sudah sempat turun dari mobilnya tetapi kemudian meninggalkan. Sudah sempat melewati dua kantor polisi," kata Kukuh.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Satu dari rekaman CCTV itu memperlihatkan nomor polisi mobil pikap yang masih samar.

"Dari salah satu CCTV itu kemudian kita dapatkan nomor polisi yang masih samar, kemudian kita analisa terus, kita cek beberapa nomor polisi yang mirip. Kita cek hampir 60-an nomor polisi ada beberapa yang identik, kemudian kita dalami lagi," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada TribunSolo.com, Selasa.

Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.

"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur Pasal 310."

"Sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang."

"Tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," jelasnya.

Risnadi dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya untuk Pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," tandasnya.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono mengatakan, insiden itu terjadi saat satu keluarga mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE dari arah selatan ke utara.

Dari arah berlawanan, sebuah mobil pikap melaju dari utara ke selatan.

Diduga sepeda motor korban tergelincir akibat melintasi lumpur di badan jalan, lalu terjatuh.

"Mendekati lokasi kejadian, diduga pengendara sepeda motor Honda Beat melintas lumpur yang berada di badan jalan, kemudian tergelincir dan terjatuh," ungkapnya.

Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pikap, kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Bersamaan dari arah berlawanan, melaju mobil pikap tak dikenal, sehingga membentur pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Beat. Setelah benturan, mobil tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi kejadian," bebernya.(*)

Berita Selanjutnya Keyakinan Keluarga Tuti Jadi Korban Pembunuhan, Bekas Darah pada Tembok

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved