Berita Terkini Nasional

Mahasiswa Tersangka Muncikari Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kebutuhan Gaya Hidup

Mahasiswa tersebut menggunakan rumah kontrakan yang dia sewa untuk tempat bisnis esek-esek tersebut di Malang, Jawa Timur.

Istimewa/TribunJatim.com
PENGGEREBEKAN - Polisi lakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan. Polsek Singosari tetapkan satu orang mahasiswa tersangka muncikari dari praktik prostitusi di Desa Tamanharjo, kemarin Selasa (28/10/2025). 

Sementara itu, praktik prostitusi ini dijalankan tersangka sejak Agustus 2025 silam. Tersangka yang sehari-hari sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Malang itu membuka kegiatan terlarang ini melalui aplikasi online dan dari mulut ke mulut.

Seperti yang dilakukan penggerebekan kemarin Senin malam, didapati lima orang perempuan. Tiga di antaranya bertugas melayani pria hidung belang. Satu di antaranya istri siri tersangka, dan satu perempuan merupakan temannya.

"Tersangka menyediakan kamar di kontrakannya untuk praktik prostitusi ini. Nantinya tersangka mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu dari masing-masing pekerja seks. Pada saat diamankan ada bukti senilai Rp 100 ribu," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi yang merupakan pekerja seks di kontrakan itu mengaku mematok tarif Rp 300 ribu ke pelanggannya. Kemudian Rp 50 ribu diberikan kepada tersangka sebagai upah yang menyewakan kamar.

Kini, kedelapan saksi yang digerebek telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menurut Try, untuk saksi di bawah umur akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana kami lakukan pemeriksaan lanjutan terutama anak-anak untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.

Berdasarkan keterangan saksi di bawah umur, mereka nekat terjun di dunia prostitusi karena faktor ekonomi serta kebutuhan gaya hidup. 

Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto (jo) 76i UU perlindungan anak.

Kemudian jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)

Berita Selanjutnya Pemicu Mantan Bupati Digerebek Bareng Pria Muda di Hotel, Ada Teriakan Mengkhawatirkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved