Berita Terkini Nasional

Motif Ihsan Bunuh Novrianto, Sebelumnya Paksa Istri Berhubungan dengan Korban

Motif Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), setelah sebelumnya sempat keduanya bercengkarama sembari meminum tuak di kediaman pelaku.

|
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DITANGKAP POLISI - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Motif Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), setelah sebelumnya sempat keduanya bercengkarama sembari meminum tuak di kediaman pelaku. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) subuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Siak - Motif Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), setelah sebelumnya sempat keduanya bercengkarama sembari meminum tuak di kediaman pelaku. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) subuh.

Ringkasan Berita:
  • Ihsan merasa sakit hati karena Novrianto, memutus hotspot dengan alasan kuota habis, namun tetap menonton video dewasa. Ia merasa dipermalukan setelah sebelumnya rela memberikan istrinya kepada korban.
  • Perasaan terhina dan emosi yang dipicu pengaruh alkohol buat Ihsan hilang kendali hingga nekat bunuh korban pakai parang.
  • Setelah membunuh, Ihsan mencuci parang, menggulung kasur berdarah, menutup jasad korban pakai terpal dan daun kering, lalu menguburnya di samping rumah untuk hilangkan jejak.

Tak hanya itu, Ihsan bahkan sempat memaksa istrinya, untuk berhubungan dengan Novrianto, di hadapannya, dan kemudian pelaku dan korban kembali minum tuak setelah menuntaskan hajatnya.

Ihsan ternyata merasa sakit hati terhadap Novrianto, lantaran korban dianggap perhitungan setelah pelaku meminta untuk memakai hotspot dari ponsel korban. Padahal sebelumnya, pelaku telah "menyerahkan" sang istri untuk berhubungan dengan korban.

Jasad Novrianto ditemukan warga dikubur di kebun warga di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

PEMBUNUHAN - Kapolres Siak AKBP Eka Riandy Putra bersama Kasubbit Dokpol Polda Riau AKBP Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidor Laksono mengangkat barang bukti pembunuhan saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak.
PEMBUNUHAN - Kapolres Siak AKBP Eka Riandy Putra bersama Kasubbit Dokpol Polda Riau AKBP Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidor Laksono mengangkat barang bukti pembunuhan saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Hotspot adalah area atau titik yang menyediakan akses internet nirkabel (Wi-Fi) bagi perangkat seperti laptop, ponsel, atau tablet. Biasanya, hotspot terhubung ke jaringan internet melalui router atau modem, dan pengguna dapat mengaksesnya dengan kata sandi (jika diproteksi) atau secara bebas (jika publik).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunPekanbaru.com, peristiwa itu berawal pada Sabtu (25/10/2025) malam saat pelaku dan korban kembali meminum tuak di rumah pelaku.

Keduanya memang sudah dua kali berpesta tuak bersama, setelah pertemuan pertama pada 11 Oktober.  

“Malam itu pelaku dan korban sama-sama minum tuak,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, Jumat (31/10/2025). 

Sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/10/2025), Ihsan menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawanya ke ruang tamu.

Di sana, ia menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan sang istri, sementara dirinya menahan kedua tangan istrinya. 

“Saat itu terjadi, istrinya meronta dan menangis, namun pelaku memaksa, saat korban menyetubuhi istri pelaku, pelaku meraba di bagian dada. Ini pelaku benar-benar membantu melakukannya,” ujar Kapolres. 

Setelah korban melakukan perbuatan itu. Pelaku juga minta dilayani oleh istrinya. Istrinya terpaksa menuruti permintaannya. 

Usai kejadian, pelaku dan korban kembali duduk dan meminum tuak seolah tak terjadi apa-apa.

Pukul 04.30 WIB, sang istri mandi sambil menangis, lalu berangkat ke pasar untuk berjualan.

Baca juga: Istri Berontak Dipaksa Suami Layani Temannya, Kasusnya Kini Diselidiki Polisi

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku meminta hotspot ke korban untuk menggunakan ponsel.

Namun, beberapa saat kemudian korban mematikan hotspot dengan alasan baterai lemah dan kuota hampir habis. 

“Korban mengatakan kuotanya tinggal 200 MB,” ujar Kapolres. 

Namun demikian, ternyata korban masih menonton video dewasa.

Melihat itu, pelaku merasa tersinggung. Ia merasa korban menghitung-hitung soal hotspot, sementara ia rela memberikan istrinya kepada korban tanpa pamrih.

“Ya, pelaku mengaku kesal karena korban hitung-hitungan sementara dia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” katanya. 

Motif Pembunuhan Sakit Hati

Rasa sakit hati itu berubah menjadi amarah. Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan mengayunkannya ke kepala korban yang sedang bermain ponsel. 

Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus menyerang hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ihsan mencuci parang dan menggulung kasur serta kain berlumur darah.

Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru dan daun kering, lalu menggali lubang sedalam satu meter di sisi rumahnya untuk mengubur jasad itu.

Pagi harinya, saat istrinya pulang, pelaku berpura-pura tidak tahu apa-apa.

“Bahkan sang istri bertanya, tumben rajin, mana si gatal itu, Pa? Ihsan menjawab santai, sudah dijemput kawannya,” cerita Kapolres. 

Sempat Melarikan Diri

Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore.

Sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved