Berita Terkini Nasional
Situasi Terkini di Depan Kantor Bupati Pati Seusai Sudewo Lolos Pemakzulan
Situasi terkini di depan Kantor Bupati Pati, seusai Sudewo lolos dari pemakzulan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pati pada pada Jumat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pati - Situasi terkini di depan Kantor Bupati Pati, seusai Sudewo lolos dari pemakzulan, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pati pada pada Jumat (31/10/2025).
Ringkasan Berita:
- Bupati Pati Sudewo lolos dari pemakzulan setelah enam fraksi DPRD Pati tak setuju dan hanya fraksi PDIP yang mendukung pemakzulan.
- Massa kecewa membakar foto dan ban di depan Kantor Bupati, menilai DPRD memanipulasi fakta dan mengkhianati rakyat.
- DPRD merekomendasikan Sudewo memperbaiki kinerja usai 12 temuan pelanggaran kebijakan.
Massa yang kecewa pun sempat membakar foto Sudewo di depan gerbang Kantor Bupati Pati. Sebelumnya massa juga sempat membakar ban di sisi utara alun-alun Pati.
Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pati.
Dalam sidang tersebut, hanya 1 fraksi yakni PDI Perjuangan yang setuju Sudewo dimakzulkan. Sementara 6 fraksi lainnya mengusulan perbaikan kinerja.
Pemakzulan adalah proses hukum atau politik untuk memberhentikan pejabat tinggi negara (seperti presiden, wakil presiden, atau hakim agung) karena melanggar hukum, konstitusi, atau menyalahgunakan kekuasaan. Proses ini biasanya dilakukan oleh lembaga legislatif dan diatur secara resmi dalam undang-undang atau konstitusi negara.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta terkait batalnya Bupati Pati Sudewo untuk dimakzulkan.
"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh.
Bagi Teguh, secara logika dan secara fakta berikut keterangan yang diambil pansus DPRD Pati sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggara norma etika kepemimpinan.
"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat," katanya.
Sebelumnya dalam sidang paripurna DPRD Pati terkait hak angket, hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemberhentian.
Sisanya mengusulkan perbaikan kinerja.
"DPRD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Bukan Dewan Perwakilan Partai atau Dewan Perwakilannya Sudewo," katanya.
Bersamaan dengan paripurna, ribuan warga menggelar aksi di Alun-alun Pati. Mereka berharap agar Sudewo untuk dilengserkan.
Namun rupanya hal tersebut tak terjadi. Sudewo tidak jadi lengser.
Baca juga: Tok! Bupati Sudewo Lolos Pemakzulan, 6 Fraksi Menolak, hanya PDIP yang Setuju
6 Fraksi Tak Setuju
Adapun fraksi yang tidak setuju pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati yakni berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Hanya satu partai yakni PDI Perjuangan yang menyetujui Sudewo dimakzulkan sebagai bupati.
Keputusan tersebut tercapai setelah dilakukannya voting dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' di ruang rapat paripurna DPRD Pati.
Berdasarkan voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.
Pemakzulan adalah proses hukum atau politik untuk memberhentikan pejabat tinggi negara (seperti presiden, wakil presiden, atau hakim agung) karena melanggar hukum, konstitusi, atau menyalahgunakan kekuasaan. Proses ini biasanya dilakukan oleh lembaga legislatif dan diatur secara resmi dalam undang-undang atau konstitusi negara.
"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)" sambungnya.
Sementara, hanya fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.
Minta Perbaikan Kinerja Sudewo
Sebelum dilakukan voting, para perwakilan dari tiap fraksi diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait perlu atau tidaknya pemakzulan terhadap Sudewo.
Namun, seluruh fraksi menyatakan tidak perlu dan direkomendasikan agar Sudewo memperbaiki kinerjanya.
Fraksi pertama yang menyatakan adalah PDIP di mana Sudewo perlu memperbaiki kinerjanya.
Hanya saja, PDIP menganggap Sudewo telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Bupati Pati buntut segala kebijakan yang dibuat seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.
Iqbal pun menyatakan temuan dari pansus hak angket menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.
"Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, perwakilan dari fraksi PKS, Sadikin, juga merekomendasikan adanya perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera."
"Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.
Usulan serupa turut disampaikan oleh Fraksi Golkar yang diwakilkan oleh Endah Sri Wahyuningati yang juga merupakan anggota pansus hak angket.
"Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik," kata sosok yang akrab disapa Mbak Ning tersebut.
Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin, juga menyatakan perlunya perbaikan kinerja Sudewo alih-alih mengusulkan politikus Partai Gerindra itu agar dimakzulkan.
"Kami dari Fraksi PPP Pati, mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat," tuturnya.
Anggota DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, juga tidak meminta Sudewo untuk dimakzulkan sebagai Bupati Pati, tetapi diharapkan adanya perbaikan kinerja.
"Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya," katanya.
Beberapa fraksi lain seperti PKB, Partai Demokrat, dan NasDem, pun mengusulkan yang sama yakni adanya perbaikan dari kinerja Sudewo.
Usulan inilah yang berujung menjadi putusan dalam rapat paripurna DPRD Pati hari ini.
"Rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk di tahun-tahun berikutnya. Itu sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna ini," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Ada 12 Poin
Di sisi lain, ada 12 poin yang disampaikan anggota pansus hak angket terkait kebijakan Sudewo yang telah diselidiki seperti seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM.
Selain itu, pansus juga membeberkan temuan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Sudewo seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan.
| Pengakuan Mengejutkan Ihsan, Pernah Hubungan Sejenis dengan Novrianto di Ruko |
|
|---|
| Ihsan Pegangi Tangan Istrinya Saat Berhubungan dengan Novrianto di Ruang Tamu |
|
|---|
| Rocky Gerung Sebut Purbaya Yudhi Punya Ambisi Nyalon di Pilpres 2029 |
|
|---|
| Tok! Bupati Sudewo Lolos Pemakzulan, 6 Fraksi Menolak, hanya PDIP yang Setuju |
|
|---|
| Siswi SMPN di Palembang Lolos dari Penculikan Setelah Gigit Tangan Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-Diperiksa-KPK-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.