Berita Terkini Nasional

Pengakuan Warga Kendal Tega Aniaya Kakek ODGJ hingga Tewas

pria bernama Ali alias IAM tega menghabisi seorang kakek ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) berusia 60 tahun karena emosi.

Editor: taryono
TribunJateng.com/Agus Salim
BUNUH ODGJ - Pelaku penganiayaan terhadap kakek ODGJ berusia 60 tahun, Ali alias IAM saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025). Ali kesal lantaran ODGJ tersebut kerap melakukan tindakan kurang nyaman di depan rumahnya. 

Tendangan kedua memakai kaki kiri dan mengenai perut bagian depan dari korban.

Sementara itu, tendangan ketiga menggunakan kaki kanan mengenai perut bagian depan korban. 

Namun, korban yang sudah jatuh ke belakang justru mengancam akan membakar rumah milik Ali.

Emosi Ali pun membesar sehingga ia menendang pinggang belakang korban menggunakan kaki kiri.

Tendangan itu terjadi saat ODGJ tersebut hendak bangkit usai terjatuh ke belakang. Setelah ditendang, korban lemas dan terkapar di tanah. 

"Karena saya emosi. Dia bilang mau bakar rumah saya. Padahal dia sudah tak laporkan juga tapi masih sama," jelasnya.

Dengan sisa tenanganya, korban berusaha bangkit dan sempat memukul jempol tangan kanan Ali menggunakan tongkat. 

Di sini, amarah Ali memuncak. Dengan memakai kaki kanan, ia kembali menendang wajah dan mata kanan korban hingga ia terkapar di tanah.

Ia lantas memukul kepala korban menggunakan kursi sebanyak 3 kali. Kemudian, ia sempat kabur ke berbagai daerah untuk menghindari pemeriksaan dari polisi.

"Selama ini kabur ke Semarang, kemudian ke Jember, dan balik lagi ke Semarang, dan Cilacap," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Pihaknya kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Setelah itu ODGJ tersebut tidak sadarkan diri dan ditemukan dalam kondisi meninggal," ujarnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap Ali di sebuah tempat persembunyian di Cilacap.

Ali dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved