Berita Terkini Nasional

Terbongkar Pesan Khusus Antasari Azhar ke Prabowo Ketika Resmi Jadi Presiden

Terbongkar, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sempat memberikan pesan khusus kepada Prabowo Subianto ketika resmi menjabat sebagai Presiden RI.

Warta Kota/Henry Lopulalan
PESAN KHUSUS - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Terbongkar, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, sempat memberikan pesan khusus kepada Prabowo Subianto ketika resmi menjabat sebagai Presiden RI. Satu di antara pesan khusus yang disampaikan Antasari Azhar tersebut yakni terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB di usia 72 tahun.
  • Sebelum wafat, Antasari sempat berpesan kepada Presiden Prabowo agar memperkuat pemberantasan korupsi dan KPK.
  • Semasa menjabat, Antasari dikenal tegas dan menjebloskan sedikitnya 12 pejabat, termasuk Burhanuddin Abdullah dan Al Amin Nur Nasution.
  • Ia sempat divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin, namun tetap dikenang sebagai figur berintegritas di dunia hukum.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terbongkar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Antasari Azhar, sempat memberikan pesan khusus kepada Prabowo Subianto ketika resmi menjabat sebagai Presiden RI.

Satu di antara pesan khusus yang disampaikan Antasari Azhar tersebut yakni terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Antasari Azhar diketahui berpulang ke rahmatullah pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB dan jenazahnya disemayamkan di kediamannya di Les Belles Maisons E-10, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, baik berupa uang, barang, maupun jasa, yang merugikan keuangan atau kepentingan negara.

Tindakan korupsi dapat berupa suap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi, atau penyalahgunaan anggaran, dan diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, sebagai mantan ketua KPK, Antasari Azhar berharap agar kepemimpinan Prabowo-Gibran dapat membawa perubahan besar untuk Indonesia, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, Ia menjabat sebagai Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007.

"Untuk sosok yang saya banggakan Prabowo Suianto, Saya mengucapkan selamat dengan diputusnya kemenangan Prabowo-Gibran."

"Semoga keberadaan Pak Prabowo di pemerintahan akan membawa perubahan yang besar, utamanya pemberantasan korupsi," ujarnya kepada wartawan Jumat, 26 April 2024, dikutip dari tayangan YouTube Warta Kota Production.

Saat ditanya mengenai harapan spesifiknya terhadap Prabowo dan Gibran terkait penegakan hukum di Indonesia, Antasari menegaskan komitmen yang harus dijaga.

"Harapan saya, tetap teguh pada komitmen untuk memberantas korupsi, membuat Indonesia bersih, sebagaimana kampanye beliau," ujar Antasari.

Lebih lanjut, Antasari Azhar secara khusus menyebutkan institusi anti-rasuah, di mana beliau berharap agar lembaga KPK diperkuat di bawah kepemimpinan yang baru.

"Termasuk lembaga KPK, ya," kata wartawan.

"Iya diperkuat," balasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Antasari Azhar, Jebloskan 12 Nama Ini ke Penjara Saat Jabat Ketua KPK

Kuasa Hukum Benarkan

Kini, mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Sabtu (8/11/2025).

Kabar meninggalnya Antasari Azhar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, jenazah Antasari disalatkan di Masjid Asy Syarif, Al Azhar BSD, Tangerang Selatan seusai salat Asar.

Ia pun meminta doa dari masyarakat untuk almarhum Antasari Ashar.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (8/11/2025).

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.

Sejauh ini belum diketahui penyebab meninggalnya Antasari Azhar.

Pemakaman terhadap jenazah Antasari dikabarkan dilakukan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

"Betul barusan konfirmasi teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Asy Syarif akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari Azhar," kata Boyamin.

Adapun Antasari meninggal di usia 72 tahun.

Selama berkarier, Antasari banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia dikenal memiliki prinsip kuat tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

Kini, kepergian Antasari Azhar di usia 72 tahun meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, dan masyarakat yang mengenalnya.

Rekam Jejak Antasari

Antasari Azhar dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009, di era yang disebut sebagai masa paling tajam pemberantasan korupsi.

Ia pernah menangani kasus besar seperti BLBI dan dikenal sebagai figur hukum yang berani, kontroversial, dan penuh teka-teki.

Di tengah kariernya, ia sempat menjalani proses hukum yang panjang dan menjadi sorotan nasional.

Meski perjalanan hidupnya penuh dinamika, banyak pihak mengenang Antasari sebagai tokoh yang berani mengambil risiko demi integritas lembaga.

12 Orang Ditetapkan Tersangka

Sejak dilantik sebagai ketua KPK pada 18 Desember 2007, Antasari Azhar cs tercatat telah menetapkan setidaknya 12 tersangka dan menjebloskan ke penjara, pelaku dugaan korupsi. 

Mengutip kompas.com, berikut ini daftar tersangka kasus korupsi yang dibui sejak Antasari Cs memimpin KPK.

1. Mantan Kapolri Rusdihardjo. Ditahan sejak 16 Januari 2008 di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kasus dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen  keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan  kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 miliar.

2. Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Ditahan KPK sejak 14 Februari 2008 Oey Hoey Tiong ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan tersangka dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar.

3. Jaksa Urip Tri Gunawan dan Arthalita Suryani. Jaksa Urip dan Arthalita ditangkap pada 2 Maret 2008. Urip ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Arthalita ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

4. Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein. Ditahan 12 Maret 2008 di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kasus penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 miliar dan Anggaran  Daftar Isian sebesar Rp 35 miliar.

5. Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004). Ditahan sejak 20 Maret 2008 di Rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai  tersangka sejak November 2007 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar

6. Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Ditangkap tanggal 9 April 2008, Al Amin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.

7. Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Ditahan sejak 10 April 2008 di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar

8. Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Ditahan pada 17 April 2008, Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 miliar dari Bank  Indonesia.

9. Selain itu ada nama Ramli dan Abdillah Damkar, serta sekda Jambi Chalik Saleh.

Kasus Antasari

Kasus paling dikenal dalam karier Antasari adalah ketika dirinya sendiri menjadi terdakwa. Pada 14 Maret 2009, pengusaha Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak saat bermain golf di Tangerang.

Antasari kemudian dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka atas dakwaan memberi perintah pembunuhan berencana.

Sidang perdana Antasari dilakukan 8 Oktober 2009. Kemudian, pada Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada 21 September 2010.

Profil Singkat Almarhum

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menempuh pendidikan dan memulai karier di Badan Pengembangan Hukum dan Nasional (BPHN), kemudian berkarier di Kejaksaan Republik Indonesia hingga menjabat Kajari Jakarta Selatan dan akhirnya sebagai Ketua KPK.

Semasa menjabat, ia dipandang sebagai figur yang tampil di publik dengan misi memperkuat pemberantasan korupsi, meski kemudian perjalanan kariernya juga diwarnai tantangan besar.

Meninggalnya beliau pada November 2025 menutup bab panjang karya dan kontroversi dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved