Berita Terkini Nasional

Takut Kehilangan Jabatan, Yunus Mahatma Suap Bupati Ponorogo hingga Kena OTT KPK

Hasilnya, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan pada Februari 2025.

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JADI TERSANGKA — KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp 500 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bermula dari kekhawatiran Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, akan dicopot dari jabatannya. 
  • Yunus lalu memberi uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan pada Februari 2025 dan Rp325 juta kepada Sekda Agus Purnomo pada April–Agustus 2025. 
  • Pada November, Sugiri meminta tambahan Rp1,5 miliar. Yunus pun menyiapkan Rp500 juta melalui perantara, namun aksi suap itu terendus KPK.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Cerita di balik kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Melansir Tribunnews.com, Kasus ini bermula dari keresahan Yunus Mahatma yang takut dicopot sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Ponorogo pada awal 2025.

Dia lalu berkordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Hasilnya, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.

Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.

Rinciannya Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.

Suap Proyek di RSUD

Pengembangan dari kasus suap jabatan tersebut terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.

KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. 

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD. 

"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.

Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain. 

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. 

Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Sebagai Penerima:

1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi:

3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Baca juga: Bilqis, Bocah Makassar yang Diduga Diculik, Ditemukan Selamat di Jambi

 

Sumber: Tribunnews
Tags
suap
OTT
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved