Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Kini Tuding Jokowi Bohong, Seusai Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Setelah resmi ditetapkan tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi, Roy Suryo kini menuding Presiden RI ke-7 itu bohong.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TUDING JOKOWI BOHONG - Roy Suryo saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo kini menuding Presiden RI ke-7 itu bohong. Tudingan bohong tersebut terkait pernyataan Jokowi yang akan menunjukkan ijazah aslinya saat persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bersama tujuh orang lainnya.
  • Ia menuding Jokowi berbohong atas statemen akan menunjukkan ijazah aslinya, saat proses sidang nantinya.
  • Para tersangka dijerat pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
  • Relawan Jokowi membantah tudingan Roy, menegaskan Jokowi siap tunjukkan ijazah asli di pengadilan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo ( Jokowi ), Roy Suryo kini menuding Presiden RI ke-7 itu bohong.

Tudingan bohong tersebut terkait pernyataan Jokowi yang akan menunjukkan ijazah aslinya saat persidangan.

Menurut Roy Suryo, pernyataan tersebut hanya bualan Jokowi semata. Padahal, sidang saja belum berjalan.

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. Tak sendiri, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang lainnya.

Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, selain Roy Suryo.

Diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli, para tersangka tersebut.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan bahwa dia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.

Jokowi mengaku, dirinya hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan nanti.

"Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Roy Suryo Disebut Lakukan Manipulasi atas Ijazah Jokowi, Malah Tuduh Kader PSI

Namun, menurut Roy Suryo, perkataan Jokowi itu hanya bualan semata.

Bahkan, Roy Suryo juga menuding Jokowi kerap memanipulasi persidangan dengan segala cara.

"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy Suryo lantas mengatakan, penetapan tersangkanya ini tidak tepat dan harus dibatalkan.

"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan tersebut dan diharapkan para tersangka dapat hadir.

Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Pembelaan Relawan Jokowi

Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan terkait ucapan Roy Suryo yang menuding Jokowi bohong soal perkataan bakal menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Menurut Andi, pernyataan Roy Suryo itu hanya sebagai pembelaan semata saja, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu hak dia untuk defend, plot twist-nya kan paling jago," ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Andi menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah asli di persidangan mendatang, bahkan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Apakah dia punya komunikasi dengan Pak Jokowi kan enggak, yang komunikasi kan adalah saya."

"Pak Jokowi mengatakan, 'Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan'. Dari jasa SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di mana? Di Solo," papar Andi.

Menurut Andi, alasan Roy Suryo terus berkoar-koar bahwa Jokowi berbohong itu karena eks Menpora tersebut memang mempunyai kebiasaan berbohong yang kompulsif atau Mythomania.

"Kalau Roy Suryo mengatakan bohong-bohong, ya memang ini Mythomania namanya," kata Andi.

Untuk diketahui, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 saat ini berada di tangan penyidik.

Ijazah tersebut diserahkan Jokowi setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved