Berita Viral

Lisa Mariana Disebut Akui Rekam Video Asusila, Kini Ditetapkan Tersangka 2 Kali

Selebgram Lisa Mariana disebut mengakui jika ia sengaja merekam adegan asusila bersama seorang pria bertato, sampai akhirnya video asusilanya viral.

Dokumentasi Tribunnews.com
LISA MARIANA TERSANGKA - Selebgram Lisa Mariana yang jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil akan hadiri pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (24/10/2025). Selebgram Lisa Mariana disebut mengakui jika ia sengaja merekam adegan asusila bersama seorang pria bertato, sampai akhirnya video asusilanya tersebar. Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap Lisa Mariana atas viralnya video asusila bersama pria bertato tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Selebgram Lisa Mariana ditetapkan tersangka kasus video asusila bersama pria bertato oleh Polda Jabar setelah mengakui merekam adegan tersebut.
  • Polisi menyebut Lisa dan pemeran pria sadar merekam aksi itu dan kini keduanya jadi tersangka.
  • Kuasa hukum Lisa mengaku bingung, menyebut kliennya tidak sadar karena alkohol dan tak memiliki salinan video.
  • Kasus ini bersinggungan dengan laporan Ridwan Kamil, di mana Lisa juga telah jadi tersangka pencemaran nama baik.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana disebut mengakui jika ia sengaja merekam adegan asusila bersama seorang pria bertato, sampai akhirnya video asusilanya tersebar.

Kini, video asusial Lisa Mariana dengan pria bertato tersebut kabarnya ramai diburu netizen, setelah viral di media sosial.

Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap Lisa Mariana atas viralnya video asusila bersama pria bertato tersebut.

Namun di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan menyebut, jika kliennya merasa bingung atas penatapan tersangka tersebut.

Video asusila adalah rekaman yang menampilkan aktivitas seksual atau tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan tidak pantas untuk disebarluaskan ke publik.

Pembuatan, penyebaran, atau kepemilikan video asusila tanpa izin pihak yang direkam termasuk tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE: larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten melanggar kesusilaan (ancaman pidana hingga 6 tahun penjara), dan Pasal 29 UU Pornografi: melarang pembuatan, penyebaran, dan kepemilikan materi pornografi (ancaman hingga 12 tahun penjara).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, pengakuan Lisa Mariana tersebut disampaikannya di hadapan penyidik Polda Jabar.

"Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Tidak hanya Lisa Mariana, pemeran pria yang ada dalam video asusila tersebut juga telah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap pemeran pria itu lebih dahulu dilakukan oleh polisi sebelum akhirnya Lisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya. Pemeran lelakinya juga sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut,"ungkapnya.

Di hadapan polisi, pemeran pria mengakui dialah yang ada dalam video itu. Begitu juga dengan Lisa Mariana mengakui merekam video asusila.

"Yang bersangkutan sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut. Iya (mengakui) karena sudah kita berikan bukti saat kegiatan itu yang bersangkutan sadar," kata Hendra.

Hendra mengatakan, keterangan dan bukti yang didapat sudah cukup untuk menetapkan Lisa dan teman prianya sebagai tersangka. 

Baca juga: Lisa Mariana Masih Melenggang Bebas 5 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Tak Ditahan

Namun, kata Hendra, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus video asusila tersebut.

Hal ini Ini karena terdapat kasus lainnya antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim, karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim," ujar Hendra. 

"Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan,"katanya.

Lisa sebelumnya pernah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia terkait adanya video asusila yang diduga pemerannya ialah Lisa dengan seorang pria bertato. Pelaporan itu terjadi pada Juli lalu setelah beredar luas di masyarakat.

Lisa Mariana dan Kuasa Hukumnya Bingung 

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka video asusila.

Lisa Mariana disebut John merasa bingung atas penatapan tersangka tersebut.

"Bingung, dia bingung," kata John, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (9/11/2025).

John sendiri mengaku juga merasa bingung dan kaget lantaran sebelumnya penyidik Polda Jabar memberikan surat untuk Lisa dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya juga bingung, kaget juga, karena kemarin tanggal tujuh penyidik baru menyerahkan surat ke saya untuk dimintai keterangannya Lisa sebagai saksi, karena mau dikonfrontir antara eks manajernya Lisa sama pemeran prianya, jadi mereka bertiga mau dipertemukan," beber John.

Menurut pengakuan Lisa kepada John, bahwa mantan model majalah dewasa itu tak pernah memiliki file video asusila tersebut.

Lisa mengakui tak sadar terkait adanya pembuatan video tersebut karena tengah terpengaruh alkohol.

"Karena kan menurut keterangan dari Lisa sendiri kepada saya bahwa dia itu tidak pernah mempunyai copy file video tersebut."

"Dan dia pada saat kejadian pembuatan video tersebut dalam keadaan tidak sadar karena udah terpengaruh minuman alkohol, jadi secara spontanitas aja di situ," jelas John.

Sehingga John pun bingung ketika mengetahui Lisa ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebab John sebelumnya mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan.

"Makanya saya bingung kok tiba-tiba jadi tersangka."

"Sementara penyidik dari Polda Jabar saya tanya masih sebagai saksi untuk dipanggil hari Senin," ungkap John.

Sudah Tersangka di Kasus Ridwan Kamil

Sebelumnya, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus  dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Penetapan tersangka itu setelah keluarnya hasil tes DNA yang menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan tidak ditahannya Lisa.

Sebab ancaman hukuman untuk Lisa sendiri di bawah lima tahun hingga tak diharuskan penahanan terhadap tersangka.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa dari pihak Pak Ridwan Kamil  tidak mempersoalkan urusan ditahan atau tidak ."

"Karena itu adalah kewenangan subjektif dari pihak penyidik Bareskrim," ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Yang terpenting untuk pihaknya, bahwa Lisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu juga sebagai pembuktian apa yang disampaikan Lisa soal anak tak benar adanya.

"Kami hanya menitikberatkan bahwa kasus ini Lisa Mariana sudah sebagai tersangka."

"Dan bukti secara hukum final dan mengikat adalah bukti hasil pemeriksaan tes DNA, itu esensi dari kasus ini, bukan soal ditahan atau tidak," katanya.

Menurutnya, penahanan terhadap Lisa merupakan bonus. Pihaknya saat ini hanya ingin proses hukum terus berjalan hingga nanti sang selebgram disidangkan.

"Ditahan atau tidak itu soal bonus. Jadi bagi kami tidak ada masalah, yang penting kan kasus ini lanjut proses pemeriksaan dan nanti lanjut di pengadilan," ucap Muslim.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved