Berita Terkini Nasinal
Tembak Hansip hingga Tewas, Pelaku Curanmor Mengaku Tidak Sengaja
Pria bernama Romaja (29) tembak hansip bernama Atim Suhara (41) hingga tewas.
Tak tanggung-tanggung Romaja sudah lima kali keluar masuk penjara.
Ia baru bebas pada Juli 2024.
Sementara Pam Saputra dua kali masuk penjara dan baru keluar pada Agustus 2025 kemarin.
Kini, Romaja sudah masuk penjara untuk keenam kalinya.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Detik-detik Kejadian
Semua bermula saat Atim Suhara sedang mengamankan lingkungan pada Sabtu (8/11/2025) dinihari.
Korban ditembak menggunakan senjata api oleh kawanan pelaku curanmor.
Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro membenarkan adanya kejadian tersebut.
Korban yang saat itu sedang tugas jaga malam bersama dua rekannya, T (48) dan R (58).
Dari layar monitor CCTV tampak dua orang tak dikenal sedang membongkar sebuah motor matic.
"Kemudian korban, T dan R 2 langsung menuju ke TKP dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedangkan T dan R diboncengi," kata Widodo dalam keteranganya, Sabtu (8/11/2025).
Ketika itu, AS langsung menabrak kendaraan para pelaku.
Pelaku melawan dengan senjata api, terdengar dua kali suara tembakan hingga timah panas mengenai korban.
Kompol Widodo menuturkan korban usai ditembak tersungkur dengan luka tembak di bagian perut kirinya.
"Sempat ada duel antara korban dan pelaku saat itu terjadi suara ledakan sebanyak 2 kali kemudian korban langsung terjatuh," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENEMBAKAN-SATPAM-Romaja-dan-Pam-Saputra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.