Berita Terkini Nasional
Hakim MK Arsul Sani Takkan Laporkan Balik AMPK soal Tuduhan Ijazah Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri.
Ringkasan Berita:
- Hakim MK Arsul Sani dilaporkan AMPK ke Bareskrim Polri soal dugaan ijazah doktor palsu.
- Menanggapi, Arsul menunjukkan ijazah dan transkrip nilai saat konferensi pers (17/11/2025) dan memilih tidak melaporkan balik karena pelapor masih muda.
- Ia menekankan klarifikasi sudah cukup, serta sebagai pejabat publik dan bagian MK, ia tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri atas tuduhan ijazah doktoralnya palsu pada Jumat (14/11/2025) lalu.
Terkait tuduhan tersebut, Arsul Sani menunjukkan ijazah doktor dan transkrip nilai ke publik saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Melansir Tribunnews.com, dalam kesempatan itu, Arsul Sani, tidak akan melaporkan balik Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.
Dia mengatakan alasan tidak melaporkan balik lantaran para pelapor masih berusia muda.
Menurutnya, klarifikasi darinya sudah cukup untuk meluruskan terkait tuduhan dari kelompok tersebut.
"Saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi, ya kita proporsional saja dan kita menyikapinya dengan dingin dan proporsional."
"Jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahu itu (pelapor) adik-adik saya, anak-anak saya yang masih mahasiswa. Saya sebagai seorang Muslim kan diajarkan untuk tabayyun dulu, dikonfirmasi dulu," katanya saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Arsul menegaskan sikapnya ini diperkuat ketika dirinya sebagai seorang pejabat publik tidak bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik.
Ditambah, hal tersebut sesuai dengan putusan MK yang menyebut bahwa lembaga atau pejabat negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Kalau MK kan tidak bisa (melaporkan). Kan MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik. Masa karena itu untuk MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan."
"Saya pun bagian dari MK jadi tidak patut untuk melakukan itu," tegasnya.
Klarifikasi Arsul Sani soal Gelar Doktoral
Pada kesempatan yang sama, Arsul turut membeberkan secara detail soal riwayat pendidikan doktoralnya tersebut.
Dia mengaku mulai menempuh pendidikan doktoralnya pada tahun 2011 di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University di Skotlandia.
Arsul menuturkan metode pembelajaran yang digunakan saat menempuh pendidikan doktoralnya yakni sistem blok.
Kuliah sistem blok merupakan metode pembelajaran yang mengelompokkan materi perkuliahan ke dalam unit-unit yang terstruktur dan fokus pada satu topik atau tema besar secara intensif selama periode waktu tertentu.
"Saya memulai ada kuliah dengan sistem blok karena ini profesional doctorate, artinya kuliahnya tiap hari dari pagi sampai sore tetapi hanya satu sampai dua minggu setiap blok selama empat kali empat blok dalam satu tahun," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Arsul mengatakan menempuh pendidikan doktoral dalam dua tahap. Adapun tahap pertama yaitu kuliah tatap muka.
Adapun tahapan tersebut diselesaikan oleh Arsul pada tahun 2012. Setelah itu, dirinya memperoleh transkrip nilai.
Dalam pemaparannya, Arsul turut memperlihatkan transkrip nilai dari tiga mata kuliah yang ditempuhnya di mana seluruhnya dinyatakan lulus.
"Yang pertama (mata kuliah lulus) adalah Profesional Development. Yang kedua adalah Method Research atau metodologi penelitian. Dan yang ketiga adalah Project Development. Ini total kredit poinnya adalah 180," katanya.
Selanjutnya, Arsul menempuh tahap kedua yakni penulisan disertasi yang ditempuhnya pada tahun 2013.
Pada tahapan tersebut, dirinya mengaku harus sampai bolak-balik Jakarta-Glasgow demi menyelesaikan disertasinya.
Namun, lantaran Arsul yang saat itu masih berstatus sebagai politikus PPP diminta untuk nyaleg dalam Pemilu 2014, maka proyek disertasinya menjadi terganggu.
Ditambah, saat itu, dirinya justru terpilih setelah mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X yang meliputi Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
"Ya ini takdir, di dapil Jawa Tengah X, dapat satu kursi, dan kok saya yang terpilih. Padahal bukan nomor satu," kata Arsul.
Arsul mengaku semakin sulit menyelesaikan disertasinya ketika PPP mengalami dualisme kepemimpinan antara Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.
Dia juga menyebut, selama di DPR, dirinya tidak hanya bertugas di komisi saja, tetapi juga sebagai anggota panitia kerja (panja).
Arsul lantas memutuskan untuk mengajukan cuti ke pihak Glasgow Caledonian University selama tiga tahun.
"Praktis dengan kesibukan itu, saya boleh dibilang setop penulisan riset dan disertasi. Nggak ada lagi waktu. Saya mengajukan cuti studi di Glasgow Caledonian University, cuti tahun dan (cuti) setahun lagi."
"Hak cuti tiga tahun karena Profesional Doctorate itu harus diselesaikan itu kalau full time itu empat tahun, kalau part time tujuh tahun. Saya ngambil yang part time tujuh tahun," jelasnya.
Arsul lantas memutuskan untuk keluar dari Glasgow Caledonian University pada tahun 2017 setelah dirinya kembali mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2019 serta masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Kendati demikian, dia menyebut tetap memperoleh ijazah meski dengan gelar master. Ijazah itu sebagai bukti bahwa Arsul telah menempuh tahapan pertama kuliah doktoralnya.
"Karena saya mencapai 180 kredit, saya mendapatkan gelar award atau ijazah master," ujarnya.
Pindah Kampus di Warsawa Tahun 2020, Diwisuda 2 Tahun Kemudian
Setelah itu, Arsul tetap bertekad menyelesaikan pendidikan doktoralnya dan memutuskan untuk berkuliah di Collegium Humanum di Warsawa, Polandia, pada tahun 2020.
Dia mengatakan sistem perkuliahan di kampus tersebut sama dengan kampus sebelumnya.
Namun, lantaran ketika itu pandemi Covid-19 melanda dunia, maka perkuliahan dilakukan secara daring.
Singkat cerita, Arsul menempuh kuliah tatap muka selama enam bulan dan langsung mulai melakukan riset untuk disertasinya.
"Akhirnya di 2021 itu, mulai (riset) dan memutuskan untuk menulis (disertasi) tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pasca Bom Bali."
"Menulis tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," katanya.
Dalam pengerjaannya, Arsul mewawancarai beberapa narasumber seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Boy Rafli Amar; Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri saat itu, Martinus Hukom; hingga Komisioner Komnas HAM saat itu, Sandra Moniaga dan Mohammad Choirul Anam.
Arsul lantas memberi judul disertasinya yaitu 'Re-examining the Consideration of National Security Interest and Human Rights Protection in Counter Terorism Legal Policy: A Case Study in Indonesia with Focus Post Bali Bombing Development'.
Dia pun turut membawa disertasinya saat konferensi pers di mana bersampul berwarna biru.
Lantas, Arsul pun akhirnya dinyatakan lulus dan diwisuda pada Maret 2023 di Warsawa.
Bahkan, wisudanya turut dihadiri oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Arsul pun turut membuktikan pernyataannya dengan membawa bukti foto ketika dirinya diwisuda.
Selain itu, dirinya membawa ijazah asli dan yang telah dilegalisir saat konferensi pers.
Baca juga: Siswi SMP Ditinggal Bersama 3 Pria Dewasa di Ladang Sepi, Berujung Digilir
| ODGJ Mengamuk di Jalanan, Tebas 13 Orang hingga Alami Luka Berat |
|
|---|
| Kantor Polsek Sempol Dikepung Massa, Polres Bondowoso Langsung Turunkan Personel |
|
|---|
| Polisi Temukan Pisau Berlumuran Darah Dekat Jasad Akmaludin |
|
|---|
| Tangis Wiranto Pecah Saat Jenazah Istri Diturunkan ke Liang Lahad |
|
|---|
| 2 Wanita Uzbekistan Ternyata Dibantu Perantara Cari Pria Hidung Belang, Tarif Fantastis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/IJAZAH-Hakim-Mahkamah-Konstitusi-MK-Arsul-Sani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.