Berita Terkini Nasional

KPU Surakarta Sudah Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi Saat Nyalon Wali Kota Solo

Perdebatan sengit terjadi saat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Surakarta secara tegas mengungkap jika mereka telah memusnahkan salinan dokumen Jokowi.

Tribunnews.com/YouTube Komisi Informasi Pusat
SENGKETA IJAZAH JOKOWI - Momen persidangan terkait sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Perdebatan sengit terjadi saat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Surakarta secara tegas mengungkap jika mereka telah memusnahkan salinan dokumen Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang sengketa informasi KIP, KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan salinan dokumen pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, dengan alasan mengikuti Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal.
  • Majelis hakim KIP menilai pemusnahan itu bertentangan dengan UU Kearsipan yang mewajibkan penyimpanan minimal lima tahun, terutama karena dokumen pejabat publik berpotensi disengketakan.
  • Roy Suryo mengkritik keras KPU Surakarta karena dinilai tidak memahami UU Keterbukaan Informasi Publik.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Perdebatan sengit terjadi saat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Surakarta secara tegas mengungkap jika mereka telah memusnahkan salinan dokumen Joko Widodo ( Jokowi ).

Salinan dokumen Jokowi yang dimusnahkan tersebut yakni saat ayahanda Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu pertama kali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Secara tegas pula KPU Surakarta menyampaikan, jika apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Hal tersebut disampaikan KPU Surakarta saat mereka menjadi satu di antara termohon dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Adapun sidang sengketa informasi publik tersebut digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025).

Sengketa informasi publik adalah perselisihan antara pemohon informasi dengan badan publik akibat tidak diberikannya informasi, ditolak, atau tidak ditanggapinya permintaan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Biasanya sengketa ini diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi. Bila belum puas, para pihak dapat melanjutkan ke pengadilan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, pengakuan KPU Surakarta terkait pemusnahan dokumen penting tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar.

Terutama, karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.

Diketahui, gugatan sengketa informasi publik tersebut diajukan oleh organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.

Namun, Termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Mahfud MD Ogah Ikut Bicara Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Perdebatan Sengit Batas Waktu Penyimpanan

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon. 

Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn. 

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."

Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta.

Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Komentar Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.

Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved