Berita Terkini Nasional

Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp 1,3 Miliar, Kini Terancam Penjara 20 Tahun

Oknum kepala sekolah tersebut berinisial HS, kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Tribun-Timur.com
KEPALA SEKOLAH KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp1,37 miliar. Kini HS terancam penjara maksimal 20 tahun. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Terbongkar siasat licik kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan korupsi dana operasional sekolah (BOS) hingga Rp 1,37 miliar.

Oknum kepala sekolah tersebut berinisial HS, kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gowa.

Penahanan oknum kepala sekolah setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Gowa melakukan penyelidikan dana BOS periode 2018-2023 di sekolah itu.

Hasil penyelidikan mengungkap siasat licik oknum kepala sekolah itu melakukan korupsi dana BOS selama lima tahun berturut-turut.

Kepala sekolah HS akhirnya ketahuan menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa melalui dana BOS tersebut.

HS kemudian membuat sejumlah anggaran belanja fiktif dan mark up harga.

Mark up adalah selisih antara harga jual dan biaya pokok suatu produk, atau tindakan menaikkan harga secara tidak sah (dalam kasus korupsi dan penggelembungan anggaran).

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954. HS telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025). Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.

Rutin Dilakukan Pelaku

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023. 

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.

"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya dikutip dari TribunTimur.com.

Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.

Adapun nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp 923 juta.

Selain itu, HS juga merekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian mencapai Rp 451 juta, Rp 102 juta, dan Rp 125 ribu.

Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.

"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis."

"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," ungkap Faisah, melansir Kompas.com.

Agar tak dicurigai, HS mengganti nama toko setiap tahun, akan tetapi tetap perusahaan miliknya yang dipakai.

"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," bebernya.

Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekira Rp7 miliar selama tujuh tahun.

Menurut Faisah, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.

Dari situ, Kejari Gowa melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi sejumlah toko yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban HS.

"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” terangnya.

Tim penyidik lantas mengumpulkan berbagai keterangan hingga ditemukan awal kerugian Rp1,4 miliar.

Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid. Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.

Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah memeriksa sekira 58 saksi terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya," tandasnya.

HS kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar. Ia dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.(*)

Berita Selanjutnya Misteri Kematian Dosen Wanita di Kamar Hotel, Telentang di Lantai Tanpa Sehelai Benang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved