Berita Terkini Nasional

Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya mencekal ke luar negeri tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mencekal delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi—Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 
  • Mereka wajib lapor mingguan namun boleh ke luar kota. 
  • Pemeriksaan sudah berjalan untuk Roy, Rismon, dan Tifa, yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mencekal ke luar negeri tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Total ada delapan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Melansir Kompas.com, mereka diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan mereka tidak kabur ke luar negeri selama penyidikan.

 “Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Pencekalan dan wajib lapor ini diberlakukan kepada seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang, termasuk Roy Suryo. Budi menegaskan, delapan tersangka tidak menyandang status tahanan kota. 

Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota selama masih berada di Indonesia. 

“Tapi bukan tahanan kota. Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” tegas dia. 

Laporan terhadap penyidik ini harus dilakukan secara langsung di Mapolda Metro Jaya. 

Tersangka yang sudah memasuki tahap pemeriksaan yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. 

Mereka memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. 

Sementara itu Rismon mengatakan, kedatangan salah satunya untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

Selain itu, mereka juga menyerahkan surat permohonan menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan selanjutnya. 

“Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” kata Rismon saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Permohonan ini adalah sebagai penyeimbang penyidikan dan pembuktian bahwa tak ada rekayasa ataupun penyuntingan pada salinan digital ijazah Jokowi yang mereka lakukan.

 “Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing,” tutur Rismon.

Jalani Pemeriksaan

Roy Suryo full senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka.

Adapun pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Tak sendiri, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Keduanya juga diperiksa dengan status mereka sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJakarta.com, di balik senyum Roy Suryo, pengacaranya Ahmad Khozinudin membongkar situasi genting jelang pemeriksaan selesai.

"Karena ada dinamika yang kabarnya akan melakukan penahanan terhadap klien kami.  Tapi alhamdulillah kami melihat bahwa ada semacam harapan pada institusi kepolisian ketika subjektivitas untuk melakukan penahanan yang diatur KUHAP itu tidak serta-merta digunakan," kata Ahmad dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Metro TV, Jumat (14/11/2025).

Ahmad Khozinudin lalu menyampaikan sejumlah tindakan penyidik yang mengindikasikan akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. 

Ia menuturkan seseorang yang akan dilakukan penahanan antara lain difoto serta diperiksa oleh dokter.

"Setidaknya dokter yang memeriksa kesehatan dan tadi kabarnya sudah ada dokter yang masuk," kata Ahmad.

"Nah, kalau ada pemeriksaan kesehatan itu selalu menjadi rangkaian untuk melakukan penahanan. Begitu," sambungnya.

Adanya indikasi itu membuat tim pengacara diminta koordinator ligitasi Petrus Selestinus untuk kembali ke Polda Metro Jaya

"Sehingga kami tadi balik semuanya," imbuhnya.

Namun, Ahmad mengatakan dokter tidak memeriksa Roy Suryo Cs. Pasalnya, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Mengenai perkembangan perkara, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya ditanyakan sejumlah pertanyaan.

"Khusus untuk Rismon ada beberapa lah tapi tidak terlalu substansi dan tambahannya adalah memang yang paling didalami adalah klarifikasi dari Rismon dan yang lainnya terkait tiga tuduhan utama yang dikonferensi preskan oleh Polda Metro Jaya," kata Ahmad.

Tiga tuduhan itu antara lain manipulasi, editing dan diklaim tidak ilmiah. Sebab, ketiga tersangka dinilai tidak memiliki parameter obyektif.

"Karena itu tadi di antara yang disampaikan adalah bantahan terhadap itu, yakni menuangkan sejumlah ee data-data dan juga analisa termasuk metode yang digunakan sehingga tidak bisa kemudian diklaim itu terjadi manipulasi atau melakukan editing," katanya.

Sedangkan dokumen ijazah Jokowi yang disebut dimanipulasi, Ahmad memberikan penjelasan.

Ia menuturkan dokumen itu telah beredal luas yang juga tidak diakui oleh Jokowi.

Ia mencontohkan dokumen yang diunggah kader PSI Dian Sandi.

"Nah, kalau itu bukan milik saudara Joko widodo, tentu kan tidak perlu izin kepada Jokowi karena tidak diakui juga sebagai dokumennya," imbuhnya.

"Nah, dokumen-dokumen itulah yang kemudian diperkuat setelah Roy Suryo mendapatkan salinan dokumen dari KPU, baik KPU pusat, KPU daerah dan kemudian ternyata dokumen di KPU itu ternyata tidak jauh beda atau sama dengan apa yang di-upload oleh kader PSI Dian Sandi," kata Ahmad.

"Maka kesimpulan yang disampaikan oleh klien kami tidak berubah dari apa yang sebelumnya sudah juga sudah disampaikan. Misalnya Roy menyatakan 99,9 persen palsu dan rismon bahkan dengan bahasa ya hiperbolis lah ya 11.000 triliun palsu," sambung Ahmad.

Ahmad menuturkan pihaknya juga sempat mengkritik pemeriksaan penyidik. Dimana, para tersangka belum memiliki kesempatan untuk mendatangkan ahli,

Penyidik lalu bertanya mengenai ahli yang akan didatangkan para tersangka.

"Kami sudah sampaikan juga setidaknya ada ahli bahasa bahkan linguistik forensik yang akan kami hadirkan. Ada dua ahli pidana, ada satu ahli ITE yang nama-namanya juga sudah kami sounding kepada penyidik," katanya.

Baca juga: Terkuak Sosok Polisi yang Viral Pukuli Pengendara Motor di Medan, Pasien Gangguan Jiwa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved