Berita Terkini Nasional
Kejagung Cekal eks Dirjen Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Ngga Pernah Bersih-bersih
Kejaksaan Agung alias Kejagung secara resmi mencekal 5 orang termasuk mantan Dirjen Pajak, bepergian ke luar negeri, lantaran sedang dalam pengawasan.
Ringkasan Berita:
- Kejagung mencekal 5 orang, termasuk mantan Dirjen Pajak, terkait dugaan korupsi tax amnesty 2016–2020.
- Menkeu Purbaya menegaskan ia tak terlibat pembersihan oknum dan belum menerima laporan resmi soal pencekalan.
- Beberapa pegawai Kemenkeu telah dimintai keterangan oleh Kejagung.
- Pencekalan dilakukan setelah penggeledahan yang mengungkap dugaan suap untuk memperkecil kewajiban pajak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung alias Kejagung secara resmi mencekal 5 orang termasuk mantan Dirjen Pajak, bepergian ke luar negeri, lantaran sedang dalam pengawasan.
Kelimanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara soal pencekalan yang dilakukan Kejagung terhadap 5 orang tersebut.
Mereka dicekal bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.
Pencekalan adalah tindakan pelarangan terhadap seseorang untuk bepergian atau meninggalkan suatu wilayah, biasanya dilakukan oleh pihak berwenang karena alasan hukum, keamanan, atau administrasi tertentu.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, merespons spekulasi publik soal perannya dalam penindakan pajak, terutama terkait pencekalan tersebut, Menkeu Purbaya menegaskan, ia tidak pernah melakukan upaya pembersihan oknum.
"Nggak, saya nggak pernah bersih-bersih (oknum pelanggar pajak), mereka bersih-bersih sendiri," tegas Purbaya, saat diwawancarai awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Terkait pencekalan oleh Kejagung tersebut, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Kejagung.
Namun, pihaknya memilih untuk menyerahkan seluruh proses pengungkapan kasus ini ke Kejagung.
"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," ungkap Menkeu Purbaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Purbaya mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan pihak Kejagung.
Namun, beberapa pegawai di Kementerian Keuangan memang diminta mendatangi kantor Kejagung untuk memberikan keterangan.
"Saya sih nggak ada (dimintai laporan terkait kasus itu ke Kejagung), tapi yang pasti beberapa orang kita kemarin diminta ke sana (Kejagung) untuk memberikan beberapa pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Jadi biarkan proses hukum itu berjalan," ujar Purbaya.
Dijelaskan Purbaya, kasus tersebut terjadi bukan pada saat ia menjabat sebagai Menkeu.
Baca juga: Kecurigaan Publik Soal Uang Rp4,6 M Terbakar di Mobil, Purbaya: Saya Bukan Polisi
Sehingga, dirinya belum tahu detail perkara tersebut hingga akhirnya tiga orang pegawai pajak dan mantan dirjennya dicekal ke luar negeri.
"Kasus itu (terjadi) di masa lalu, bukan di jaman sekarang dan saya tidak tahu seberapa kuat kasus itu, biarkan kejaksaan yang memprosesnya," jelas Purbaya.
Purbaya berharap, para pegawainya saat ini dapat terus disiplin dan serius dalam bekerja.
"Untuk temen-temen yang bekerja di pajak saya lebih serius saja, (pesan saya) sih itu," lanjut Purbaya.
Resmi Umumkan Pencekalan
Melansir KompasTV, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025).
Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.
Sebelum kasus ini dibuka ke publik, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.
Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan pejabat pajak ikut bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak."
"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang, Senin (17/11/2025) lalu.
Adapun penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu atau sejak Jumat (14/11/2025).
| Prabowo Bongkar Pebisnis yang Puluhan Tahun Makan Uang Negara, "Beli Data dari Luar" |
|
|---|
| Bocah SD Dipanah Gerombolan Remaja saat Berangkat Les, Paha Tertancap Busur |
|
|---|
| Reaksi Roy Suryo Setelah Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Penyebab Kematian Dosen Untag Terungkap, Jantung Robek Seusai Ditemukan Tanpa Busana |
|
|---|
| Wanita Dinikahi dengan Seperangkat Sound Horeg, KUA Beberkan Keabsahannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rp-200-Triliun-Digelontorkan-Pemerintah-Menkeu-Purbaya-Dirut-Bank-Lagi-Pada-Pusing.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.