Berita Terkini Nasional
6 Polisi yang Tewaskan 2 Debt Collector Jalani Sidang Etik
6 polisi yang keroyok dua debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik.
Oleh karena itu, ia mendorong agar semua pihak yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk perusahaan pembiayaan atau leasing, turut dimintai pertanggungjawaban.
“Jika kejadian seperti ini terus berulang di jalan, perlu dipikirkan juga bagaimana pihak leasing bertanggung jawab,” pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, adalah anggota polisi.
Keenam anggota polisi itu diketahui bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
Keenamnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan 2 orang dan akan menjalani sidang kode etik.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam.
"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo.
Mereka menurut Trunoyudo adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Pasal yang ditersangkakan, kata Trunoyudo, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal tersebut berdasar bukti permulaan yang cukup. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri," katanya.
Trunoyudo memastikan Polri serius mengungkap kasus kriminal ini sdan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu kata Trunoyudo keenamnya juga akan dikenakan terkait pelanggaran kode etik personel Polri.
Di mana dari hasil analisa awal, katanya keenamnya telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat.
Keenamnya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pada pasal 8 huruf c angka 1, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi
"Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember," kata Trunoyudo.
Baca juga: Terkuak Misteri Mahasiswi Tewas Mengenaskan di Sungai, Bripka AS Diamankan
| Detik-detik Blendus Habisi Nyawa Bilqis Setelah Pura-pura Bertamu |
|
|---|
| Diduga Tewas Diracun Kekasih, Jasad Wanita Hamil Diautopsi di Palembang |
|
|---|
| Tiga Orang Tewas dalam Tabrakan Maut di Jalur Wuryantoro–Eromoko |
|
|---|
| Demi Motor Baru, Suparman Tega Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun di Sragen |
|
|---|
| Wanita Hamil di Ogan Ilir Tewas, Diduga Diracun Pacarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penyebab-6-Polisi-Diduga-Keroyok-2-Matel-hingga-Tewas-Kini-Ditetapkan-Tersangka.jpg)