Berita Terkini Nasional
Diduga Tewas Diracun Kekasih, Jasad Wanita Hamil Diautopsi di Palembang
Jasad korban yang semula ditemukan dalam kondisi tergantung itu telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang
Ringkasan Berita:
- Yusnani (29), hamil, Ogan Ilir diduga dibunuh kekasih
- korban diduga diracun racun rumput lalu digantung
- autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Palembang
Tribunlampung.co.id, Ogan Ilir - Kasus kematian seorang wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial Yusnani (29), kini mengarah pada dugaan pembunuhan yang didahului upaya peracunan oleh orang terdekatnya.
Baca juga: Tiga Orang Tewas dalam Tabrakan Maut di Jalur Wuryantoro–Eromoko
Jasad korban yang semula ditemukan dalam kondisi tergantung itu telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan, penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk menguatkan dugaan adanya zat berbahaya dalam tubuh korban.
“Masih proses autopsi terkait dugaan adanya racun di dalam tubuh korban,” ujarnya kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (13/6/2026) petang.
Dari pendalaman sementara, polisi mulai menemukan indikasi bahwa korban tidak meninggal murni akibat gantung diri seperti dugaan awal saat pertama kali ditemukan pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Sebaliknya, korban diduga lebih dulu mengalami keracunan setelah mengonsumsi minuman yang telah dicampur racun rumput sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tergantung.
Penyidik juga mengungkap kronologi yang diduga terjadi sehari sebelum penemuan jasad. Tersangka berinisial SD alias DN (18) disebut memberikan cairan yang telah dicampur racun kepada korban pada Rabu petang.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dalam kondisi sekarat setelah meminum air yang dicampur racun rumput. Selanjutnya, tersangka mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan menggantungnya di dahan pohon,” jelas Bagus.
Selain dugaan pembunuhan, pelaku juga diduga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban setelah peristiwa tersebut.
Polisi menduga motif sementara berkaitan dengan upaya pelaku menghindari tanggung jawab atas kehamilan korban yang memicu tindakan fatal itu.
Atas perbuatannya, SD alias DN kini dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik memastikan proses hukum terus berjalan.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Cinta Beda 11 Tahun
SD mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban YS, kekasih yang sudah dibunuhnya.
Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.
| Tiga Orang Tewas dalam Tabrakan Maut di Jalur Wuryantoro–Eromoko |
|
|---|
| Demi Motor Baru, Suparman Tega Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun di Sragen |
|
|---|
| Wanita Hamil di Ogan Ilir Tewas, Diduga Diracun Pacarnya |
|
|---|
| Adu Banteng di Empat Lawang, Pengendara Motor Perempuan Tewas |
|
|---|
| Pemuda di Ogan Ilir Bunuh Kekasihnya karena Diminta Menikahi Saat Hamil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DIINTEROGASI-KAPOLRES-Kapolres-Ogan-Ilir-AKBP.jpg)