Berita Terkini Nasional

Pria di Pelabuhan Belawan Tega Rudapaksa Ketiga Anak Tirinya

Akibat perbuatannya tersebut,  Yon sudah dilakukan Penahanan di Polres Pelabuhan Belawan sejak Rabu (28/1/2026).

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
TERSANGKA ASUSILA - Ilustrasi borgol. Pria di Pelabuhan Belawan Tega Rudapaksa Ketiga Anak Tirinya. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, menangkap YM alias Yon (41).
  • Yon diduga merudapaksa 3 anak tirinya: NBL (16), DND (12), ZSK (9).
  • Penahanan dilakukan sejak Rabu (28/1/2026).

Tribunlampung.co.id, Sumut - Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, tangkap pria berinisial YM alias Yon (41) karena diduga merudapaksa  3 anak tirinya yang masih di bawah umur: NBL (16), DND (12), dan ZSK (9).

Akibat perbuatannya tersebut,  Yon sudah dilakukan Penahanan di Polres Pelabuhan Belawan sejak Rabu (28/1/2026).

Melansir Tribun Medan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, NBL, yang merupakan anak pertama mengadu ke ibunya, AGT, pada Selasa 27 Januari 2026.

NBL mengatakan ke ibunya telah menjadi korban kebejatan ayah sambungnya.

Tak lama kemudian, 2 adiknya yang lain juga bercerita ke ibunya kalau mereka juga telah dirudapaksa oleh ayah tirinya tersebut.

"Korban menceritakan kepada pelapor kalau ia sudah pernah di setubuhi oleh ayah tirinya di dalam rumah,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Sabtu (31/1/2025).

Mendengar pengakuan ketiga anaknya, AGT, selaku ibu dan istri dari terduga pelaku langsung melapor ke Polisi.

Kemudian Polisi mengamankan pelaku dan langsung menginterogasinya.

Berdasarkan interogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah merudapaksa 3 anak tirinya.

Namun demikian belum diketahui sejak kapan dan bagaimana pelaku memperdaya korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan,dan persetubuan terhadap anak tirinya,"pungkas AKP Agus.

Kronologi Awal Mula Terungkapnya Kasus

Awalnya, NBL (16), datang ke rumah uwaknya, inisial UMI (54), kakak kandung dari ibunya, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. 

Kemudian, pada Kamis (27/1/2026), NBL tak mau pulang. Dia ingin tinggal bersama uwaknya, UMI.

Melihat sikap NBL ogah pulang ke rumahnya, UMI pun merasa penasaran. Akhirnya ia pun menanyainya.

“Saat itu keponakan pertama, NBL (16) datang ke rumah saya, lalu dia tidak mau pulang ke rumahnya. Karena rasa penasaran, makanya saya coba cari tahu, mengapa NBL tidak mau pulang ke rumahnya. Jawaban pertama NBL malas pulang karena semuanya tugas dibebankan ke NBL,”ujar UMI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved