Berita Viral
Lansia yang Tendang Kucing hingga Mati Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Pria lanjut usia alias lansia berinisial PJ (69), yang viral menendang kucing hingga kemudian mati, terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Lansia PJ (69) terancam hukuman hingga 1,5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan hewan.
- PJ viral setelah menendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora.
- Aksi tersebut terekam video dan dilaporkan pemilik kucing ke polisi.
- Pelaku diduga pensiunan ASN dan telah diperiksa Satreskrim Polres Blora.
- Polisi masih mendalami kasus dan menunggu pembuktian unsur pidana.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Blora - Pria lanjut usia alias lansia berinisial PJ (69), yang viral menendang kucing hingga kemudian mati, terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
Jika ditemukan unsur pidana, PJ berpotensi dikenakan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
Aksi pria, yang diduga pensiunan ASN, menendang kucing peliharaan itu, terekam kamera ponsel pemilik kucing hingga akhirnya viral di media sosial.
PJ menendang kucing tersebut saat bersama pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (1/2/2026). Bahkan, akibat ditendang PJ, kucing tersebut mati, beberapa hari kemudian.
Kini, PJ telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blora, Senin (2/2/2026). PJ diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, sampai pukul 13.00 WIB.
Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora adalah lapangan umum yang berada di wilayah Kota Blora, Jawa Tengah, dan sering digunakan untuk kegiatan olahraga, upacara, acara masyarakat, serta kegiatan pemerintahan dan hiburan.
Lapangan ini dikenal sebagai ruang terbuka publik yang cukup strategis dan kerap menjadi pusat aktivitas warga Blora.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin mengungkapkan, hingga kini, pihaknya masih mendalami perkara tersebut.
Jika ditemukan unsur pidana, PJ berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
"Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau memang itu ada pembuktiannya," kata Zaenul.
Ia menambahkan, terduga pelaku diketahui sudah berusia lanjut.
"Sudah kakek-kakek, inisial pelaku yaitu PJ alamat Karangjati," ujar dia.
PJ Minta Maaf
PJ meminta maaf atas kejadian tersebut, dan mengakui kesalahan atas yang telah dilakukannya dan siap bertanggung jawab sesuai permintaan dari pemilik kucing.
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggungjawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," jelasnya, saat ditemui di Polres Blora, Senin (2/2/2026).
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan pelaku merupakan warga Karangjati, Kabupaten Blora yang mempunyai latar belakang seorang pensiunan.
Baca juga: Sosok Penendang Kucing hingga Mati, Disebut Orang Penting, Rupanya Pensiunan
| Gadis Disabilitas Tunjuk Tetangga yang Menghamilinya, Kerap Diberi Uang Rp10 Ribu |
|
|---|
| Suami Bejat Aniaya Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dibuang ke Saluran Drainase |
|
|---|
| Kapolresta Minta Maaf Soal Oknum Polisi yang Diduga Minta Duit ke Pengendara |
|
|---|
| Detik-detik Jemaah Haji Indonesia Selamatkan Diri saat Kebakaran Hotel di Makkah |
|
|---|
| Viral Foto Polisi Diduga Minta Duit, Kapolresta Janji Selidiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mengaku-Salah-Lansia-Viral-Tendang-Kucing-Sampai-Mati-Siap-Tanggung-Jawab.jpg)