Berita Viral

Kapolresta Jayapura Malu Brigadir LR Tembak Warga Sipil, Janji Usut Tuntas

Kapolresta Jayapura merasa malu atas ulah Brigadir LR (30) anggota Polda Papua yang diduga menembak warga bernama Novel (29).

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribun-Papua.com/Tania Sembiring
POLISI TEMBAK WARGA - Kapolresta Jayapura, Komisaris Besar Polisi (KBP) Fredrickus Maclarimboen merasa malu atas ulah Brigadir LR (30) anggota Polda Papua yang diduga menembak warga bernama Novel (29).  
Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Jayapura, Komisaris Besar Polisi (KBP) Fredrickus Maclarimboen merasa malu atas ulah Brigadir LR (30) anggota Polda Papua yang diduga menembak warga bernama Novel (29). 
  • Fredrickus menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.
  • Pelaku dipastikan akan menghadapi proses hukum berlapis, yakni peradilan pidana umum dan sidang kode etik profesi.

Tribunlampung.co.id, PapuaKapolresta Jayapura, Komisaris Besar Polisi (KBP) Fredrickus Maclarimboen merasa malu atas ulah Brigadir LR (30) anggota Polda Papua yang diduga menembak warga bernama Novel (29). 

Ia mengatakan, pelaku saat ini dirawat di RS Bhayangkara akibat luka parah setelah sempat dianiaya massa. Brigadir LR dirawat satu RS dengan korban yang dia tembak, Novel.

“Meskipun dirawat, anggota tersebut sudah ditempatkan di ruangan isolasi khusus, tidak digabung dengan pasien lain. Kondisinya masih belum sadarkan diri sehingga belum bisa dimintai keterangan,” tegas dia, dikutip dari TribunPapua.

Adapun Brigadir LR diduga menembak Novel di rumah korban, di Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Kota Jayapura, Kamis (12/2/2026). Imbasnya, korban mengalami luka tembak di lengan kanan. 

Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Bidang Propam Polda Papua telah mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api beserta amunisi.

Baca juga: Sembunyi Usai Tembak Warga, Brigadir LR Malah Dikeroyok hingga Dirawat Bareng Korban

"Ini tindakan yang sangat memalukan. Kami bersama Bidang Propam Polda Papua akan menangani kasus ini secara serius dan profesional," ujar Fredrickus.

Fredrickus menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri. Pelaku dipastikan akan menghadapi proses hukum berlapis, yakni peradilan pidana umum dan sidang kode etik profesi.

"Kami menjamin penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami memahami emosi masyarakat, namun kami mengimbau agar warga tidak melakukan aksi balas dendam. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri," ujarnya.

Dengan penegasan ini, aparat berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Kronologi Penembakan 

Brigadir LR disebut merangsek masuk ke rumah korban secara paksa sembari menodongkan senjata api ke arah istri korban.

Korban lantas berupaya meredam situasi. Namun, situasi semakin memanas hingga Brigadir LR melepas tembakan ke arah lengan kanan korban. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mencoba bersembunyi ke sebuah indekos. Nahas, warga yang geram menemukan dirinya sehingga melayangkan bogem mentah. 

Akibat insiden tersebut, korban menderita luka tembak di lengan kanan. Sementara pelaku babak belur setelah dikeroyok warga.

Imbasnya, korban dan pelaku sama-sama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.

Berita selanjutnya Polisi Buru Perampok Uang Rp 800 Juta di Tubaba, Pelaku Sempat Tembak Kaca Mobil Truk Korban

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved