Berita Lampung

Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran Pembelajaran Sekolah selama Ramadan

Surat Edaran Disdikbud Lampung menekankan keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter, serta penguatan nilai spiritual.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
SURAT EDARAN - Foto Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menerbitkan surat edaran turunan dari Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Selain itu, alokasi waktu setiap jam pelajaran selama bulan Ramadan dikurangi paling banyak 10 menit.

Meski ada pengurangan durasi, ketuntasan materi ajar tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Selama Ramadan, sekolah juga diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter peserta didik.

"Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan," jelas Thomas.

Sementara bagi peserta didik beragama selain Islam, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Sekolah juga diminta mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan kegiatan sejenis lainnya.

Guru pun didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar peserta didik selama bulan Ramadan.
Jadwal Libur Idul Fitri 2026.

Dalam edaran tersebut juga ditetapkan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026.

Selama masa libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Disdikbud Lampung juga mengingatkan agar selama masa libur, satuan pendidikan tetap menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan peserta didik selama masa libur," ucap Thomas.

Peran Orang Tua Selama Belajar Mandiri

Dalam surat edaran, peran orang tua turut ditekankan, terutama saat anak melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah.

Orangtua didorong menumbuhkan aktivitas positif melalui praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta penguatan literasi, numerasi, dan karakter.

Aktivitas yang dianjurkan antara lain ibadah dan kajian keagamaan, membaca buku bersama anak, permainan yang melatih logika dan kreativitas, serta kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.

Selain itu, orang tua diminta menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet dengan menetapkan batas waktu penggunaan (screen time), mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan pada konten yang bermanfaat dan menjauhkan dari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved