Berita Terkini Nasional

Nasib Sopir Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Milik Jusuf Kalla

Nasib sopir Jeep Hyundai Santa Fe yang menabrak pagar rumah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

|
Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNNEWS/Kolase
PAGAR JK DITABRAK - (Kiri) Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, saat berada di depan pagar rumah pribadinya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023, dan (kanan) kondisi pagar rumah JK rusak setelah ditabrak mobil, Rabu (18/2/2026) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Sopir Jeep Hyundai Santa Fe menabrak pagar rumah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
  • Kejadian terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/2/2026) pukul 03.45 WIB.
  • Pengemudi siap bertanggung jawab atas kerusakan pagar yang roboh dan akan menanggung biaya perbaikan.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib sopir Jeep Hyundai Santa Fe yang menabrak pagar rumah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Peristiwa terjadi di kawasan pemukiman Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026) pukul 03.45 WIB.

JK tidak lapor polisi karena pengemudi siap bertanggung jawab atas kerusakan pagar yang roboh dengan menanggung biaya perbaikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya karena faktor kelelahan.

Penabrak diduga mengalami ngantuk sehingga out of control (hilang kendali - red). Sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga: Karier AKBP Didik Putra Kuncoro Berakhir Seusai Terjerat Kasus Narkoba

Kabar terbaru, kedua belah pihak kini telah menempuh jalur mediasi. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan mediasi diwakili pihak keluarga.

“Jadi memang kemarin pihak korban sama penabrak sudah ada mediasi diwakilkan untuk korbannya,” kata Murodih kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (19/2/2026).

Hasil mediasi menyepakati penabrak bertanggung jawab atas kerusakan pagar yang roboh dengan menanggung biaya perbaikan.

“Sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana (biaya) perbaikan kurang lebih Rp25 juta,” jelasnya.

Nominal tersebut dipastikan disanggupi oleh pengemudi kurang lebih Rp25 juta untuk biaya perbaikan pagar.

“Iya (disanggupi bayar),” tambah dia.

Terkait proses hukum sementara dihentikan. Hal ini tidak lain karena pihak keluarga korban yakni keluarga Jusuf Kalla tidak membuat laporan.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved