Berita Terkini Nasional
Batas Belanja Pegawai 30 Persen Ancam Ribuan PPPK, PHK Massal Bisa Tak Terkendali
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK di seluruh Indonesia kini dibayangi PHK massal imbas rencana pemberlakuan UU HKPD.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Ribuan PPPK terancam PHK akibat UU HKPD yang batasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
- Giri Ramanda Kiemas minta aturan ditunda untuk cegah PHK massal.
- Banyak Pemda kini belanja pegawai sudah di atas 40 % APBD.
- Tekanan ekonomi global berpotensi memperparah kondisi fiskal daerah.
- DPR usulkan solusi: tunda aturan, efisiensi, atau alihkan gaji ke pusat.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK di seluruh Indonesia kini dibayangi pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal.
Hal tersebut imbas dari rencana pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Satu yang menjadi sorotan dalam aturan tersebut, yakni belanja pegawai di pemerintah daerah tak boleh melebihi 30 persen.
Dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan tersebut.
Menurut Giri, langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.
Baca juga: PPPK di Magetan Heboh THR Tak Sesuai Harapan, Hanya Ratusan Ribu
Giri menjelaskan, 'bom waktu' ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang.
"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).
Tekanan Krisis Global dan Nasib Daerah
Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.
Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.
Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil namun memiliki beban pegawai yang tinggi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.
"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.
Ia memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.
Empat Solusi Strategis DPR
Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:
- Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
- Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
- Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
- Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.
| Cerita Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Terjepit 10 Jam di Gerbong |
|
|---|
| Korban Tewas KA Argo Bromo Tabrak KRL Bertambah Jadi 15 Orang |
|
|---|
| Ayah Histeris Lihat 2 Anak Terbujur Kaku, Tewas Tertimpa Truk Muatan Pupuk Ayam |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Dua Mahasiswa asal Lampung atas Dugaan Peredaran Sabu |
|
|---|
| Gigitan Anjing Liar Teror Warga Buleleng, 18 Orang Jadi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PPPK-di-Magetan-heboh-THR-hanya-sebesar-ratusan-ribu.jpg)