Berita Terkini Nasional

Data WNI yang Ditansfer ke AS Dijamin Aman

Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan data konsumen Indonesia tersebut tidak akan disalahgunakan oleh AS.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
PERJANJIAN TARIF - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Pemerintah menjamin data warga negara Indonesia (WNI) yang ditransfer ke Amerika Serikat (AS) aman dan tidak akan disalahgunakan. 

Menurut Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, transfer data yang disepakati dalam perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meneken perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal. 

Perjanjian ini memuat berbagai kesepakatan komprehensif, mulai dari pembebasan tarif komoditas unggulan hingga penyesuaian aturan impor

Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan data konsumen Indonesia tersebut tidak akan disalahgunakan oleh AS. 

"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi)," ujar Haryo, Minggu (22/2/2026). 

"Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya," sambungnya. 

Artinya, kata Haryo, tidak ada penyerahan kedaulatan data.

Dia menyebut, pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

Haryo menyampaikan bahwa kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hubungan ekonomi digital di kawasan.

"Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. 

Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," imbuh Haryo. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke AS.

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Airlangga, Minggu (22/2/2026). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved