Berita Terkini Nasional

Data WNI yang Ditansfer ke AS Dijamin Aman

Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto memastikan data konsumen Indonesia tersebut tidak akan disalahgunakan oleh AS.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dok Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
PERJANJIAN TARIF - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. 

Airlangga menjelaskan, AS sebagai pihak yang menerima akan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia.

"Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," jelas Airlangga. 

Lewat kesepakatan itu, Indonesia juga mengamankan rata-rata tarif impor ke AS sebesar 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Tarif ini disebut-sebut menjadi yang terendah di antara negara-negara ASEAN.

Menurut Airlangga, kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan resiprokal AS pada April 2025.

Dalam kesepakatan ART, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas, mencakup sektor pertanian dan industri seperti kelapa sawit, kopi dan kakao, rempah-rempah, elektronik dan semikonduktor, hingga alat pesawat terbang. 

Kata Airlangga, produk-produk tersebut mendapatkan tarif hingga 0 persen di pasar negeri Paman Sam itu.

Sementara itu, sektor apparel dan tekstil juga memperoleh tarif 0 persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).

Skema ini diperkirakan memberi manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia

Selain itu, sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga memberikan tarif 0 persen bagi sejumlah produk AS seperti gandum dan kedelai.

Kebijakan ini dinilai menjaga stabilitas harga pangan domestik, termasuk bahan baku mi, tahu, dan tempe sehingga tidak menambah beban konsumen.

ART akan mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi pemerintah Indonesia dengan DPR serta proses internal di Amerika Serikat.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved