Berita Terkini Nasional

Alasan Lansia Penendang Kucing hingga Mati di Blora Tidak Ditahan

Terungkap alasan lansia penendang kucing hingga mati di Blora, Jawa Tengah tidak ditahan.

Tayang:
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
TribunJateng/Instagram @faridaarz
TIDAK DITAHAN - Tangkap layar video detik-detik saat seorang pria tendang kucing di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah, pada 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Terungkap alasan lansia penendang kucing hingga mati tidak ditahan. 

Tribunlampung.co.id, BloraTerungkap alasan sebenarnya lansia penendang kucing hingga mati di Blora, Jawa Tengah tidak ditahan.

Sebelumnya, PJ (69), tersangka penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora terancam hukuman 1,5 tahun penjara.

Dilansir TribunJateng, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengukap alasan tersangka tidak ditahan.

Hal ini lantaran ancaman pidananya di bawah lima tahun.

"Enggak ada penangguhan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi tidak harus ditahan," ujarnya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga Lansia yang Tendang Kucing hingga Mati Terancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara

AKP Zaenul Arifin menyampaikan usai penetapan tersangka, saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi pemberkasan.

"Ini masih proses pemberkasan, sudah mau jadi. Tinggal, melimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

"(Target pelimpahan berkas ke kejaksaan?) Ya, secepatnya lah, pokoknya sebelum lebaran ini pemberkasan sudah dilimpahkan," terusnya.

Ditetapkan Tersangka 

Polres Blora resmi menetapkan pelaku penendang kucing Mintel di Lapangan Kridosono Blora, sebagai tersangka, Jumat (13/2/2026).

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan PJ (69), pelaku penendang kucing telah ditetapkan tersangka.

 "Ya jadi tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara.  Dan menetapkan saudara PJ sebagai tersangka."

"Nah, nanti tindak lanjut kami akan segera melengkapi berkas untuk segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terangnya, Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus penendangan kucing.

Baik dari tangan pemilik kucing dan dari pelaku penendang kucing.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved