Berita Terkini Nasional
PDIP Ingatkan Agar Tak Ada Kebohongan Publik Soal Anggaran MBG
PDIP mengingatkan kepada semua pihak untuk tak menciptakan kebohongan publik terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis alias MBG.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Di sisi lain, Budi Rizki Husin, akademisi hukum Universitas Lampung menilai publik masih belum paham soal prosedur teknis pembelanjaan yang diatur dalam juknis pengadaan dapur SPPG MBG.
Sehingga masih timbul polemik mengenai harga MBG yang diunggah di media sosial sampai menuai kecaman masyarakat luas.
Anggapan bahwa komposisi harga MBG banyak dimark up, menurut Budi, sebenarnya hasil dari kurangnya pemahaman publik terhadap prosedur teknis pembelanjaan yang telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengadaan.
Budi mengatakan dalam sistem pengadaan barang di sekolah, SPPG (Satuan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) tidak dapat langsung membeli barang dari pemasok utama. Melainkan harus melalui pihak ketiga, yaitu koperasi.
"Dalam sistem ini, koperasi menjadi perantara resmi yang wajib memperoleh margin keuntungan yang wajar sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis mereka," ujar Budi, Selasa (24/2/2026).
Menurut perspektif hukum perlindungan konsumen, Budi menilai keberadaan koperasi justru memberikan jaminan kualitas bagi barang yang dibeli.
Koperasi, sebagai pihak ketiga yang terlibat, memiliki tanggung jawab terhadap mutu barang, termasuk adanya garansi.
"Jika ditemukan kualitas barang yang buruk, mekanisme penukaran barang akan dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya terkait dengan harga, tetapi juga berkaitan dengan aspek jaminan kualitas dan perlindungan konsumen.
"Harga yang terlihat lebih tinggi seringkali sudah mencakup unsur-unsur seperti garansi, distribusi, dan tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pihak koperasi," ungkapnya.
Ia pun menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa SPPG melakukan kebijakan harga tanpa dasar.
Budi mengungkap bahwa kebijakan harga yang diterapkan merupakan bagian dari regulasi dan pertimbangan tata kelola pengadaan barang, bukan kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh SPPG.
"SPPG hanya menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak dijelaskan dengan baik, masyarakat bisa saja berpikir ada penyimpangan," jelasnya.
Menanggapi unggahan yang viral di media sosial dan komentar yang beredar, Budi berpendapat bahwa hal ini berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap SPPG.
Untuk itu, ia menilai pentingnya perlindungan hukum bagi SPPG agar tidak menjadi pihak yang disalahkan akibat minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengadaan yang sebenarnya.
| Siswa SMP Melahirkan Bayi di Kamar Mandi, Hasil Perbuatan Bejat Ayah Kandung |
|
|---|
| Gagal Nyalip, Pelajar Putri Tewas Ditabrak Pikap, Alami Luka Berat di Kepala |
|
|---|
| 2 Pemotor Tertabrak Pikap di Lumajang, 1 Meninggal Alami Luka Berat di Kepala |
|
|---|
| Pariwara Antikorupsi 2026: Melawan Korupsi Lewat Cerita dan Kreativitas Daerah |
|
|---|
| Telepon Misterius Jadi Awal Rizal 'Punya' Ferrari Rp4,2 Miliar, Sempat Tolak Rp5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PDIP-Ingatkan-Agar-Tak-Ada-Kebohongan-Publik-Soal-Anggaran-MBG.jpg)