Berita Viral

Niat Jalan-jalan dengan Pacar Berujung Petaka, Sopir Calya Jadi Tersangka

Hafiz Mahendra (25), sopir mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi tersangka.

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Kolase
MOBIL LAWAN ARAH - Hafiz Mahendra (25), sopir mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Hafiz Mahendra (25), sopir mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi menjadi tersangka.
  • Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni empat tahun penjara dan denda hingga Rp 8 juta.
  • Selain itu, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik lalu lintas dan dilanjutkan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hafiz Mahendra (25), sopir mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan intensif sejak subuh terhadap yang bersangkutan, pelanggaran kita tetapkan tersangka,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Selain diduga berkendara secara membahayakan, petugas juga menemukan sejumlah barang di dalam kendaraan. Di antaranya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

“Ya itu yang kami temukan,” ujar Komarudin.

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Hasil Tes Urine Sopir Calya yang Viral Ugal-ugalan hingga Berujung Diamuk Massa

Atas perbuatannya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni empat tahun penjara dan denda hingga Rp 8 juta.

Saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik lalu lintas dan dilanjutkan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Niat Jalan-jalan dengan Pacar

Rupanya Hafiz bukanlah warga Jakarta, melainkan warga asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hafiz bercerita, dirinya baru sehari ada di Jakarta.

Awalnya ia berangkat dari Surabaya kemudian ke Jakarta dengan lewat wilayah Karawang, Jawa Barat. Ia bersama pacarnya ketika insiden hendak pergi ke Ancol.

Namun karena tidak tahu jalan, ia nekat lawan arah saat di kawasan jalan Gunung Sahari.

"Enggak tahu jalan. Dari Surabaya terus ke Karawang menuju ke Ancol sama pacar saya," katanya dikutip TribunJakarta dari kanal YouTube Official iNews, Kamis (26/2/2026).

Hafiz melanjutkan, ia memilih tak berhenti saat tahu lawan arah karena takut ditilang polisi. Ia berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"(Nekat melawan arah) Karena saya enggak punya SIM sama enggak bawa STNK. Tadinya saya takut sama polisi, takut ditilang," lanjutnya.

Berita selanjutnya Identitas Sopir Toyota Calya Hitam yang Diamuk Massa di Gunung Sahari

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved